Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 248A ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis (3/9).
Sidang ini beragenda memeriksa Permohonan Nomor 320/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Achmad Azhari, Fitri Kharisma, dan Meilani Mindasari.
Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat tersebut mempermasalahkan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam tiga norma Pasal 248A. Pertama, Pasal 248A ayat (5) yang menyatakan, “Pusat Finansial Internasional Indonesia dikelola oleh dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia”.
Baca Juga:
- Celios: UU PFII Hambat Aksesi Indonesia ke OECD
- DPR Setujui RUU PFII Jadi UU, Ini Tiga Pilar dan Sepuluh Materi Pokok Pengaturannya
Kedua, Pasal 248A ayat (6) yang menyatakan, “Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya”.
Ketiga, Pasal 248A ayat (7) yang menyatakan, “Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan”.
Dalam berkas permohonannya, para pemohon menilai norma Pasal 248A ayat (5) yang menyerahkan pengelolaan PFII kepada Dewan PFII secara jelas bertentangan dengan jaminan kepastian hukum atas kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keberadaan Pasal 248A ayat (6) juga dinilai memicu anomali karena menghadirkan lembaga non-yudisial yang dinyatakan independen.
















