Advokat Uji UU P2SK Soroti Pengadilan Khusus PFII
Terbaru

Advokat Uji UU P2SK Soroti Pengadilan Khusus PFII

Ketua MK meminta Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena norma yang diuji mengatur lembaga baru yang belum terbentuk secara fisik.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Syamsul Jahidin menyampaikan pokok permohonannya pada sidanng panel pendahuluan pengujian UU No.4 Tahun 2026 tentang P2SK, Kamis (3/9) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK
Syamsul Jahidin menyampaikan pokok permohonannya pada sidanng panel pendahuluan pengujian UU No.4 Tahun 2026 tentang P2SK, Kamis (3/9) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 248A ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis (3/9).

Sidang ini beragenda memeriksa Permohonan Nomor 320/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Achmad Azhari, Fitri Kharisma, dan Meilani Mindasari.

Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat tersebut mempermasalahkan keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam tiga norma Pasal 248A. Pertama, Pasal 248A ayat (5) yang menyatakan, “Pusat Finansial Internasional Indonesia dikelola oleh dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia”.

Baca Juga:

Kedua, Pasal 248A ayat (6) yang menyatakan, “Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya”.

Ketiga, Pasal 248A ayat (7) yang menyatakan, “Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan”.

Dalam berkas permohonannya, para pemohon menilai norma Pasal 248A ayat (5) yang menyerahkan pengelolaan PFII kepada Dewan PFII secara jelas bertentangan dengan jaminan kepastian hukum atas kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keberadaan Pasal 248A ayat (6) juga dinilai memicu anomali karena menghadirkan lembaga non-yudisial yang dinyatakan independen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info