Kedudukan Jaminan Kebendaan Milik Pihak Ketiga dalam Kepailitan Pasca SEMA 2/2024
OPINI

Kedudukan Jaminan Kebendaan Milik Pihak Ketiga dalam Kepailitan Pasca SEMA 2/2024

Pasca terbitnya SEMA 2/2024, kedudukan jaminan kebendaan milik pihak ketiga dalam kepailitan menjadi semakin jelas karena pada dasarnya tidak masuk ke dalam harta pailit. Kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat langsung melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut sesungguhnya merupakan milik debitor.

•Bacaan 7 Menit
NP
AR

Kepailitan pada hakikatnya merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Konsekuensi hukum dari putusan pernyataan pailit adalah seluruh kekayaan debitor pada saat putusan tersebut diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, kecuali yang ditentukan lain oleh UU Kepailitan, menjadi harta pailit yang digunakan untuk memenuhi hak-hak para kreditor sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Dengan demikian, objek sita umum dalam kepailitan pada prinsipnya terbatas pada harta kekayaan yang secara hukum merupakan milik debitor.

Nirizki Perdana Putra dan Arief Rizaldi. Foto: Istimewa
Nirizki Perdana Putra dan Arief Rizaldi. Foto: Istimewa

Dalam praktik pembiayaan dan/atau perkreditan, pelunasan utang debitor kepada kreditor sering dijamin dengan hak jaminan kebendaan, baik berupa gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, resi gudang maupun hak jaminan kebendaan lainnya. Tidak jarang, jaminan yang diserahkan kepada kreditor bukan merupakan milik debitor sendiri, melainkan milik pihak ketiga yang secara sukarela mengagunkan asetnya untuk menjamin kewajiban debitor kepada kreditor. Dalam konstruksi hukum jaminan kebendaan, pemberian jaminan oleh pihak ketiga tidak mengakibatkan beralihnya hak milik atas objek jaminan tersebut kepada debitor. Karena itu, sekalipun objek tersebut dijadikan jaminan atas utang debitor, status kepemilikannya tetap melekat pada pihak ketiga selaku pemilik kebendaan dan tidak berubah menjadi bagian dari kekayaan debitor.

Persoalan hukum muncul ketika debitor dinyatakan pailit. Dalam praktik, tidak jarang kurator memasukkan aset jaminan kebendaan milik pihak ketiga yang dijaminkan untuk utang debitor ke dalam harta pailit. Di sisi lain, kreditor pemegang hak jaminan kebendaan milik pihak ketiga berpendapat karena aset tersebut bukan merupakan milik debitor, maka aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam harta pailit, dan dapat dieksekusi secara langsung oleh kreditor berdasarkan ketentuan hukum jaminan kebendaan.

Kedudukan Kreditor Separatis, Harta Pailit dan Masa Stay

Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan atau kreditor separatis adalah kreditor yang memegang jaminan kebendaan berupa berupa gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, resi gudang atau hak agunan kebendaan lainnya, yang memberikan hak didahulukan dalam pelunasan piutang. Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, secara tegas menyatakan bahwa kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Namun demikian, hak tersebut tidak sepenuhnya bersifat mutlak. Pasal 56 ayat (1) Jo. Pasal 57 ayat 1 UU Kepailitan mengatur adanya penangguhan pelaksanaan hak eksekusi (masa stay) selama paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pailit diucapkan atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi. Tujuannya untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian, memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit atau memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal. Akan tetapi, keberadaan masa stay harus dipahami secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan, yang menyatakan Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Artinya, ruang lingkup harta pailit dibatasi hanya pada harta yang secara hukum merupakan milik debitor.

Oleh karena itu, apabila suatu objek jaminan merupakan milik pihak ketiga dan tidak pernah beralih menjadi milik debitor, maka objek tersebut pada dasarnya tidak termasuk ke dalam harta pailit. Konsekuensi hukumnya adalah kurator tidak memiliki wewenang untuk menyita, menguasai, mengurus, atau membereskan aset milik pihak ketiga tersebut. Selain itu, karena tujuan masa stay salah satunya untuk melindungi aset yang termasuk harta pailit, maka terhadap jaminan kebendaan milik pihak ketiga yang tidak termasuk harta pailit, masa stay pada dasarnya tidak relevan untuk diterapkan. Oleh karenanya kreditor separatis yang memegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga tetap berwenang mengeksekusi jaminannya sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku, dengan cara melakukan eksekusi sebagaimana yang ditentukan di dalam undang-undang jaminan kebendaan, seperti melalui parate eksekusi atau penjualan lelang umum.

Putusan-Putusan Pengadilan

Untuk memperkuat argumentasi di atas terdapat beberapa putusan yang menyatakan bahwa kebendaan milik pihak tidak masuk ke dalam harta pailit, namun juga terdapat putusan sebaliknya sebagai berikut:

  1. Putusan MA Nomor 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013

Sengketa ini bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi kepada PT Elang Perkasa Lestari Jaya (dalam pailit).Sebagai jaminan atas kredit tersebut, diserahkan 29 bidang tanah yang diikat dengan Hak Tanggungan. Namun, seluruh objek tanah tersebut tercatat atas nama pihak ketiga.Aset-aset tersebut tidak pernah tercatat di neraca perusahaan debitor, tidak pernah ada pengalihan hak, serta tidak ada penyertaan modal (inbreng) dari para pemilik individu tersebut kepada perseroan debitor pailit.

Setelah PT EPLJ dinyatakan pailit pada tanggal 7 Desember 2011, kurator memasukkan aset-aset tersebut ke dalam harta pailit dan mengumumkan Lelang Eksekusi Harta Pailit melalui KPKNL Serang dan KPKNL Serpong.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melayangkan perlawanan pailit guna membatalkan lelang tersebut.Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutus dengan tegas bahwa agunan yang tercatat atas nama pihak ketiga bukanlah merupakan bagian dari aset debitor pailit. Kurator tidak berhak meminta penyerahan agunan yang tercatat atas nama pribadi non-debitor. Kreditor pemegang hak tanggungan atas nama pihak ketiga berwenang penuh melaksanakan eksekusi secara mandiri berdasarkan ketentuan jaminan kebendaan tanpa terpengaruh oleh proses kepailitan debitor.

  1. Putusan MA Nomor 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016

Kasus ini menyangkut kurator PT Dwimas Andalan Bali (PT BAD) yang memasukkan unit-unit condotel Bali Kuta Residence milik pihak ketiga ke dalam Daftar Harta Pailit. Para pemilik telah membeli lunas unit tersebut sejak tahun 2008 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan menguasai unit tersebut secara fisik, bahkan telah menyewakannya secara sah jauh sebelum PT DAB dinyatakan pailit pada tahun 2011.Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum dengan menegaskan bahwa pembeli yang beriktikad baik yang telah melakukan pelunasan pembayaran serta menguasai objek secara fisik sebelum putusan pailit dijatuhkan, harus dilindungi secara hukum. Meskipun balik nama sertifikat belum sempurna secara hukum, penguasaan materiil membuktikan aset tersebut bukan lagi bagian dari harta debitor pailit dan kurator wajib mengeluarkan serta mencoret objek tersebut dari Daftar Harta Pailit.

  1. Putusan No 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst

Meskipun telah terdapat putusan yang menyatakan bahwa jaminan kebendaan milik pihak ketiga tidak masuk ke dalam harta pailit, namun terdapat putusan lain yang berpendapat sebaliknya, dimana dalam Putusan No. 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst, Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo (dalam pailit) mengajukan Gugatan Lain-Lain terhadap kreditor yang memegang Hak Tanggungan Peringkat I sampai IV.Kurator menuntut agar agunan Hak Tanggungan tersebut dinyatakan masuk ke dalam harta pailit karena kreditor dianggap lalai mengeksekusi jaminan tersebut dalam tenggang waktu 2 bulan setelah insolvensi. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan gugatan kurator dan menyatakan aset milik pihak ketiga yang dijaminkan tersebut masuk harta pailit.

Penegasan SEMA 2/2024

Untuk memberikan kepastian hukum dan menyatukan pemahaman para hakim di Indonesia, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut SEMA 2/2024). Di dalam huruf B Angka 3 poin a dan b, halaman 5 s.d 6 Hasil Rumusan Kamar Perdata, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

  1. Penjamin (borgtocht) untuk kreditor tertentu hanya memiliki kewajiban untuk menjamin sebatas utang debitor kepada kreditor tersebut, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menjamin seluruh utang debitor kepada kreditor lainnya”.
  2. Terhadap aset milik penjamin atau pihak ketiga, aset tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya”.

Kesimpulan

SEMA 2/2024 memberikan kepastian hukum bahwa aset atau jaminan kebendaan milik pihak ketiga pada dasarnya tidak dapat dimasukkan ke dalam harta pailit. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan yang membatasi ruang lingkup kepailitan hanya pada kekayaan debitor saja. Konsekuensi hukumnya karena tidak masuk sebagai harta pailit, maka kurator tidak berwenang untuk menguasai, mengurus atau membereskan aset milik pihak ketiga tersebut. Oleh karena itu, kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat melakukan eksekusi atas jaminan kebendaan tersebut tanpa harus menunggu berakhirnya masa stay.

Namun demikian, SEMA 2/2024 tetap membuka kemungkinan sebaliknya melalui frasa “kecuali dapat dibuktikan sebaliknya”. Frasa tersebut memberikan pengecualian manakala kurator dapat membuktikan bahwa aset yang secara hukum terdaftar atas nama pihak ketiga sesungguhnya merupakan kekayaan debitor. Beban pembuktian sebaliknya ini sepenuhnya terletak pada kurator sebagai pihak yang mendalilkan sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata jo. Pasal 163 HIR.

Untuk membuktikan sebaliknya terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan kurator yaitu (i) kurator dapat memverifikasi adanya perbuatan hukum fiktif atau simulasi (schijnhandeling) yakni pemindahan aset yang dibuat-buat tanpa pengalihan kepemilikan yang nyata, sementara debitor secara faktual masih menguasai dan membiayai aset tersebut. (ii) kurator dapat memverifikasi adanya pemisahan antara kepemilikan formal dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), dimana debitorlah yang sejatinya menikmati manfaat ekonomis dan mengendalikan penggunaan aset. (iii) apabila pihak ketiga adalah badan hukum terafiliasi, kurator dapat menerapkan doktrin piercing the corporate veil dengan memverifikasi percampuran aset atau pembentukan entitas afiliasi yang sengaja bertujuan menampung aset debitor demi menghindari kreditor. (iv) kurator dapat mengajukan gugatan lain-lain berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan ke Pengadilan Niaga untuk menetapkan bahwa aset pihak ketiga masuk ke dalam harta pailit. (v)kurator dapat mengajukan actio pauliana berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Kepailitan dengan membuktikan bahwa pengalihan aset dilakukan sebelum putusan pailit, merugikan kreditor, dan diketahui oleh kedua pihak.

Dengan demikian, pasca terbitnya SEMA 2/2024, kedudukan jaminan kebendaan milik pihak ketiga dalam kepailitan menjadi semakin jelas karena pada dasarnya tidak masuk ke dalam harta pailit. Kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat langsung melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut sesungguhnya merupakan milik debitor.

 

*) Nirizki Perdana Putra, S.H., M.H. dan Arief Rizaldi, S.H. Keduanya adalah Managing Partner dan Senior Associate di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm 

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

kepailitanpkpupengadilan niaga
Arief Rizaldi

Senior Associate di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm

Nirizki Perdana Putra

Managing Partner di Taufik Riyadi Nirizki Putra (TRNP) Law Firm

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info