- Putusan MA Nomor 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Sengketa ini bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi kepada PT Elang Perkasa Lestari Jaya (dalam pailit).Sebagai jaminan atas kredit tersebut, diserahkan 29 bidang tanah yang diikat dengan Hak Tanggungan. Namun, seluruh objek tanah tersebut tercatat atas nama pihak ketiga.Aset-aset tersebut tidak pernah tercatat di neraca perusahaan debitor, tidak pernah ada pengalihan hak, serta tidak ada penyertaan modal (inbreng) dari para pemilik individu tersebut kepada perseroan debitor pailit.
Setelah PT EPLJ dinyatakan pailit pada tanggal 7 Desember 2011, kurator memasukkan aset-aset tersebut ke dalam harta pailit dan mengumumkan Lelang Eksekusi Harta Pailit melalui KPKNL Serang dan KPKNL Serpong.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melayangkan perlawanan pailit guna membatalkan lelang tersebut.Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutus dengan tegas bahwa agunan yang tercatat atas nama pihak ketiga bukanlah merupakan bagian dari aset debitor pailit. Kurator tidak berhak meminta penyerahan agunan yang tercatat atas nama pribadi non-debitor. Kreditor pemegang hak tanggungan atas nama pihak ketiga berwenang penuh melaksanakan eksekusi secara mandiri berdasarkan ketentuan jaminan kebendaan tanpa terpengaruh oleh proses kepailitan debitor.
- Putusan MA Nomor 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Kasus ini menyangkut kurator PT Dwimas Andalan Bali (PT BAD) yang memasukkan unit-unit condotel Bali Kuta Residence milik pihak ketiga ke dalam Daftar Harta Pailit. Para pemilik telah membeli lunas unit tersebut sejak tahun 2008 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan menguasai unit tersebut secara fisik, bahkan telah menyewakannya secara sah jauh sebelum PT DAB dinyatakan pailit pada tahun 2011.Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum dengan menegaskan bahwa pembeli yang beriktikad baik yang telah melakukan pelunasan pembayaran serta menguasai objek secara fisik sebelum putusan pailit dijatuhkan, harus dilindungi secara hukum. Meskipun balik nama sertifikat belum sempurna secara hukum, penguasaan materiil membuktikan aset tersebut bukan lagi bagian dari harta debitor pailit dan kurator wajib mengeluarkan serta mencoret objek tersebut dari Daftar Harta Pailit.
- Putusan No 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst
Meskipun telah terdapat putusan yang menyatakan bahwa jaminan kebendaan milik pihak ketiga tidak masuk ke dalam harta pailit, namun terdapat putusan lain yang berpendapat sebaliknya, dimana dalam Putusan No. 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga Jkt.Pst, Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo (dalam pailit) mengajukan Gugatan Lain-Lain terhadap kreditor yang memegang Hak Tanggungan Peringkat I sampai IV.Kurator menuntut agar agunan Hak Tanggungan tersebut dinyatakan masuk ke dalam harta pailit karena kreditor dianggap lalai mengeksekusi jaminan tersebut dalam tenggang waktu 2 bulan setelah insolvensi. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan gugatan kurator dan menyatakan aset milik pihak ketiga yang dijaminkan tersebut masuk harta pailit.
Penegasan SEMA 2/2024
Untuk memberikan kepastian hukum dan menyatukan pemahaman para hakim di Indonesia, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut SEMA 2/2024). Di dalam huruf B Angka 3 poin a dan b, halaman 5 s.d 6 Hasil Rumusan Kamar Perdata, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
- Penjamin (borgtocht) untuk kreditor tertentu hanya memiliki kewajiban untuk menjamin sebatas utang debitor kepada kreditor tersebut, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menjamin seluruh utang debitor kepada kreditor lainnya”.
- Terhadap aset milik penjamin atau pihak ketiga, aset tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya”.
Kesimpulan
SEMA 2/2024 memberikan kepastian hukum bahwa aset atau jaminan kebendaan milik pihak ketiga pada dasarnya tidak dapat dimasukkan ke dalam harta pailit. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan yang membatasi ruang lingkup kepailitan hanya pada kekayaan debitor saja. Konsekuensi hukumnya karena tidak masuk sebagai harta pailit, maka kurator tidak berwenang untuk menguasai, mengurus atau membereskan aset milik pihak ketiga tersebut. Oleh karena itu, kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan milik pihak ketiga dapat melakukan eksekusi atas jaminan kebendaan tersebut tanpa harus menunggu berakhirnya masa stay.
















