Keppres dinilai melembagakan impunitas dan memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mekanismenya harus mengacu Pasal 47 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, mekanism...
Sebagai bagian dari proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara komprehensif.
Pemerintah mengklaim mekanisme non-yudisial pelanggaran HAM beray memberi kesempatan bagi korban did...
Sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan masyarakat sipil tidak dilibatkan. Hanya ada 1 orang t...
Tercatat sampai tahun 2021, ada 62 kebijakan terkait pengaturan busana yang memuat unsur diskriminas...
Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dinilai malah melahirkan sejum...
Kovenan Sipol mengatur korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat berhak medapat pemulihan dar...