Amnesty International Indonesia: Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Atas Pengungkapan Kebenaran
Terbaru

Amnesty International Indonesia: Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Atas Pengungkapan Kebenaran

Sebagai bagian dari proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara komprehensif.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: ADY
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto: ADY

Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi beragam tantangan. Proses penyelesaian secara pro yustisia yakni melalui penyelidikan oleh Komnas HAM dan penyidikan oleh Jaksa Agung seolah buntu karena tak kunjung ada titik temu.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah yakni menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memerintahkan pembetukan tim yang tugasnya antara lain menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial. Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di gedung MPR/DPR, Selasa (16/8/2022) lalu menyebut telah meneken Keppres tersebut.

Direktur Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar STH Indonesia Jentera, Usman Hamid, mengatakan salah satu hak korban dan keluarga korban serta penyintas pelanggaran HAM berat adalah pengungkapan kebenaran. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara komprehensif.

“Misalnya kenapa tragedi 1965-1966 itu bisa terjadi. Itu perlu proses pengungkapan kebenaran dari penuturan para korban, keluarga, saksi penyintas, untuk dituangkan dalam deskripsi peristiwa,” kata Usman Hamid dalam diskusi yang diunggah di kanal Youtube Jakartanicus, Minggu (28/8/2022) kemarin.

Baca Juga:

Usman melihat drafKeppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang disebut Presiden Joko Widodo itu menekankan penyelesaian dengan mekanisme non-yudisial. Dari informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Usman menyebut pemerintah berupaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara paralel yakni melalui jalur yudisial dan non-yudisial.

Tim yang dibentuk melalui Keppres itu menurut Usman sebagian merupakan individu yang relatif baik di bidang hukum dan HAM. Tapi ada beberapa anggota tim yang berpotensi akan menimbulkan persoalan. Setelah diminta untuk bergabung dengan tim tersebut Usman menolak dengan alasan menjaga independensi Amnesty International Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait