4 Rekomendasi Komnas Perempuan Soal Pemaksaan Pakaian Identitas Agama
Terbaru

4 Rekomendasi Komnas Perempuan Soal Pemaksaan Pakaian Identitas Agama

Tercatat sampai tahun 2021, ada 62 kebijakan terkait pengaturan busana yang memuat unsur diskriminasi. Termasuk 13 daerah menerbitkan aturan yang mewajibkan PNS mengenakan seragam berdasarkan ajaran agama tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus pemaksanaan pakaian dengan identitas agama tertentu kerap terjadi di beberapa daerah. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan lembaganya prihatin terhadap berulangnya kasus pemaksaan pakaian dengan identitas agama tertentu seperti yang terjadi di Bantul, Yogyakarta.

Komnas Perempuan mengapresiasi tindakan cepat pemerintah daerah provinsi dan Kementerian Pendidikan dalam menangani kasus tersebut agar korban dan keluarganya mendapat pemulihan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah.

“Komnas Perempuan mencatat, peristiwa serupa terus berulang dan banyak dialami oleh siswi maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai daerah,” kata Andy ketika dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Sepanjang 2014 sampai sekarang, Komnas Perempuan mencatat kasus yang menimpa korban ditandai tindakan main hakim sendiri dengan upaya pemaksaan, pelarangan dan atau perundungan terhadap penggunaan busana dari ajaran agama tertentu oleh pihak sekolah. Pemaksaan itu berkaitan dengan kebijakan di daerah, seperti Perda dan Perkada.

“Dikhawatirkan masih banyak kebijakan serupa di lingkungan pendidikan, lembaga pemerintahan dan disertai sanksi,” kaya Andy.

Andy mengingatkan kebijakan daerah berdasarkan agama tertentu bertentangan dengan UU No.15 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya pada asas kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan dan lainnya. Sampai tahun 2021, masih ada 62 kebijakan yang efektif berlaku terkait pengaturan busana yang memuat unsur diskriminasi. Termasuk diantaranya 13 daerah yang menerbitkan aturan yang mewajibkan PNS mengenakan seragam berdasarkan ajaran agama tertentu.

Menurut Andy, pemaksaan pakaian itu mengakibatkan traumatis berkepanjangan, ketakutan, hilangnya rasa aman, dan perlindungan untuk berbuat sesuatu. Dia menduga banyak korban yang tidak melaporkan tindak pemaksaan dan pelarangan itu karena merasa takut dan tidak aman. Berulangnya peristiwa serupa menunjukkan masih kuatnya politik identitas berkaitan dengan praktik diskriminasi.

Tags:

Berita Terkait