Soal Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Masyarakat Sipil Ingatkan Aturan ini
Terbaru

Soal Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Masyarakat Sipil Ingatkan Aturan ini

Sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu. Masyarakat sipil mengapresiasi pemerintah daerah yang mengambil tindakan tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belakangan ini marak pemberitaan tentang pemaksaaan pemakaian jilbab di Sekolah Negeri. Salah satunya dialami siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai tindakan itu merupakan bentuk diskriminasi dan berdampak pada kehidupan sosial korban serta menimbulkan trauma psikis.

Ardi berpendapat pemaksaan penggunaan jilbab di satuan-satuan pendidikan yang dikelola pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi. Satuan pendidikan harus menghormati keragaman agama atau keyakinan peserta didik. Dalam konteks ini, sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu.

“Sekolah harus mempromosikan kesadaran untuk saling menghormati perbedaan dan keragaman agama atau keyakinan, serta mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menghilangkan kebijakan dan praktik diskriminatif,” kata Ardi di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Ardi mengingatkan pakaian seragam sekolah telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 3 ayat (4) Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan itu menyebut "Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.”

Penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri sesuai UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus mengedepankan prinsip demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Aturan ini seharusnya menjadi acuan oleh satuan-satuan pendidikan dalam menyusun peraturan tentang seragam sekolah, sehingga menjamin hal-hal prinsipil, seperti hak untuk beragama dan mendapat pendidikan.

Persoalan mengenai penggunaan simbol dan atribut keagamaan merupakan bagian dari hak beragama atau berkeyakinan di mana negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Prinsip HAM menegaskan kewajiban negara untuk menjaga kebebasan positif dan negatif hak beragama atau berkeyakinan secara bersamaan.

Kebebasan positif adalah kebebasan setiap orang untuk menggunakan simbol agama, seperti jilbab, cadar, turban, dan kipran, sebagai sebuah pilihan yang bebas, tanpa paksaan. Sebaliknya, kebebasan negatif mengharuskan negara atau otoritas publik lainnya untuk tidak menerapkan penggunaan simbol atau atribut keagamaan tersebut secara paksa terhadap individu atau kelompok tertentu.

Tags:

Berita Terkait