Soal Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Masyarakat Sipil Ingatkan Aturan ini
Terbaru

Soal Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Masyarakat Sipil Ingatkan Aturan ini

Sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu. Masyarakat sipil mengapresiasi pemerintah daerah yang mengambil tindakan tegas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Persoalan seragam sekolah dengan atribut keagamaan tertentu menurut Ardi harus direspon serius karena banyak terjadi di berbagai wilayah seperti Jakarta, Padang, Depok, Riau, Bali, Maumere, Nias, dan lainnya. Imparsoal mencatat sedikitnya 7 kasus yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun ini.

Ardi mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah yang melakukan tindakan terhadap pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu itu. Misalnya, Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan kepala sekolah dan 3 orang guru yang terlibat dalam kasus pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Tapi tindakan itu perlu dibarengi dengan pengusutan lebih lanjut secara transparan dan akuntabel. Menerapkan prinsip non diskriminasi dan berpihak pada korban.

Pemerintah juga perlu menyusun langkah tegas agar peristiwa serupa tidak berulang. Sehingga masalah diskriminasi dan intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihapus. “Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan harus menginisiasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang melarang dan mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah,” usul Ardi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY, Didik Wardaya, mengatakan untuk kasus yang terjadi di SMA 1 Negeri Banguntapan pihak sekolah dan orang tua murid telah bertemu. Keduanya sepakat untuk memaafkan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mereka saling bertemu dan sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sudah menganggap itu selesai,” ujarnya sebagaimana dilansir laman jogjaprov.go.id, Rabu (10/8/2022) lalu.

Meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, Didik menegaskan pihak sekolah akan tetap mendapatkan hukuman disiplin. Dinas Dikpora telah mendapatkan data dan fakta, serta menemukan dugaan pelanggaran disiplin. “Hari ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” ungkap Didik.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kepala sekolah, dua guru BK, dan wali kelas. Pemeriksaan yang dilakukan mengacu 3 peraturan yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, PP No.94 Tahun 2021, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Salah satu pelanggaran disiplin yang dilakukan adalah penjualan paket seragam.

Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, Dinas Dikpora DIY akan membentuk Satuan Tugas Lintas Sektor sesuai mandat Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang Penaggulangan Kekerasan di Tingkat Satuan Pendidikan. Didik berharap semua pihak bisa menjaga diri dan memaklumi agar proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri Banguntapan dapat kembali kondusif dan menjaga Yogyakarta aman dan nyaman.

Berkaitan dengan status siswa terkait kasus tersebut diberikan pilihan apakah akan tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau memutuskan untuk pindah. Namun, saran dari KPAI maupun keinginan orang tua, siswa tersebut bisa sekolah di tempat lain. “Saat ini kondisi anak sudah lebih baik, namun memang perlu waktu, mudah-mudahan bisa beraktivitas kembali,” imbuh Didik

Tags:

Berita Terkait