Dua Lawyer Ini Ungkap Strategi Debitor Saat Menjalani PKPU
Utama

Dua Lawyer Ini Ungkap Strategi Debitor Saat Menjalani PKPU

Selain membutuhkan lawyer, debitor juga membutuhkan financial advisor yang dapat memprediksi cash flow perusahaan agar bisa menyusun penawaran yang masuk akal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
IG Live Hukumonline bertajuk Teknik dan Strategi Restrukturisasi dalam Kepailitan dan PKPU, Rabu (15/5).
IG Live Hukumonline bertajuk Teknik dan Strategi Restrukturisasi dalam Kepailitan dan PKPU, Rabu (15/5).

Partner pada Altruist Lawyers, Bosni G Wibowo, menyatakan bahwa restrukturisasi utang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan solusi yang bisa ditempuh pelaku usaha ketika mengalami masalah keuangan. 

Mekanisme ini diatur dalam oleh UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan dinilai lebih efektif ketimbang upaya hukum lainnya karena dapat menghandle seluruh kreditor dengan jumlah yang cukup banyak pada satu forum pengadilan. Dalam mekanisme ini debitor juga bisa melakukan negosiasi kepada para terkait tagihan yang sudah jatuh tempo.

“Keuntungannya dalam proses PKPU, debitor bisa negosiasi kepada seluruh kreditor secara langsung yang dibatasi oleh undang-undang selama 270 hari. PKPU ini juga mempermudah negosiasi dan renegosiasi untuk mendapatkan kelonggaran dari para kreditor. Sementara keuntungan kreditor adalah mendapatkan kepastian kapan tagihan dapat dibayar debitor,” kata Bosni dalam IG Live Hukumonline bertajuk “Teknik dan Strategi Restrukturisasi dalam Kepailitan dan PKPU”, Rabu (15/5).

Baca Juga:

Negosiasi dan renegosiasi yang dilakukan debitor dalam PKPU dilakukan dalam forum resmi yang disebut dengan rapat kreditor. Dalam rapat tersebut, debitor akan berupaya meyakinkan para kreditor untuk menerima proposal perdamaian yang sudah disusun. Isi proposal perdamaian itu sendiri semacam penawaran sistem pembayaran yang disiapkan debitor untuk membayar tagihan kreditor.

Meski terlihat simpel, namun Bosni mengingatkan bahwa rapat kreditor dalam proses PKPU adalah tantangan utama bagi debitor. Debitor harus bisa menyusun proposal perdamaian yang dapat meyakinkan kreditor. Karena jika proposal perdamaian ditolak kreditor, debitor akan jatuh dalam pailit.

Untuk itu dalam menyusun proposal perdamaian debitor harus menyiapkan beberapa strategi. Pertama, menghire financial advisor. Berdasarkan pengalamannya menjadi kuasa hukum dari debitor, selain membutuhkan advokat, debitor juga membutuhkan financial advisor yang dapat memprediksi cash flow perusahaan agar bisa menyusun penawaran yang masuk akal. Penilaian dari financial advisor itulah yang nantinya akan dituangkan ke dalam proposal perdamaian dan dibahas dalam rapat kreditor.

Tags:

Berita Terkait