Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum (Pemohon Kasasi I) dan kasasi dua terdakwa (Pemohon Kasasi II) yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Dengan putusan kasasi tersebut, kedua terdakwa resmi divonis 2 tahun penjara. Dikutip dari salinan putusan SIPP MA, dua terdakwa yang berprofesi sebagai kurator ini terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan surat/mark up nilai tagihan kreditur dalam PKPU PT Alam Galaxy.
Adapun putusan lengkap yang dibacakan pada awal Mei lalu berbunyi: “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa I. ROCHMAD HERDITO, S.H., dan Terdakwa II. WAHID BUDIMAN, S.HI., tersebut; membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).”
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Ali Sumali menyatakan belum dapat berkomentar. Pernyataan resmi akan disampaikan oleh pihaknya setelah mendapatkan salinan resmi putusan bernomor 277 K/Pid/2024.
Baca Juga:
- Developer Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Halangi Hak Hukum Kreditur Cari Keadilan
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
“Kami baru tahu dari laman internet MA. Jadi kami selaku kuasa hukum sepakat, statementnya akan diberikan setelah menerima dan mempelajari isi putusan resminya,” kata Ali kepada Hukumonline, Rabu (15/5).
Sementara kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen menyatakan bahwa perkara yang melibatkan PT Alam Galaxy ini bisa menjadi alarm yang nyaring bagi semua pihak, betapa perusahaan sehat sewaktu-waktu dapat menjadi korban ketidakadilan.
“Kalau saja 2 oknum kurator tidak menggelembungkan tagihan, klien kami bisa mencapai perdamaian (homologasi) dan tidak jatuh pailit. Karenanya kami mohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengoreksi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali, atas dasar putusan dalam perkara pidana ini,” katanya kepada Hukumonline.