Untuk diketahui, PT Alam Galaxy mulanya adalah perusahaan yang sehat dan solven, dan hanya memiliki 1 kreditur yakni BCA dengan kolektibilitas lancar. Namun perusahaan real estate yang berdomisili di Surabaya ini jatuh dalam status pailit setelah adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Atika Ashiblie.
Perjalanan Kasus
Perkara ini bermula Atika Ashiblie selaku kreditur mengajukan permohonan PKPU pada 9 Juni 2021 silam kepada PT Alam Galaxy dengan alasan tidak adanya kejelasan dari debitur. Atika adalah anak dari Abdurrazaq Ashiblie dan Wardah Kuddah yang memiliki saham sebesar Rp39 miliar pada PT Alam Galaxy. Adapun kedua terdakwa yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ditunjuk sebagai pengurus yang bertugas dalam Perkara bernomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PM.Niaga Sby. Perkara ini diputus oleh PN Surabaya pada 29 Juni 2021 dengan putusan pailit terhadap debitur.
Berselang 3 bulan kemudian, keduanya dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pidana pemalsuan surat. Dilansir dari SIPP PN Surabaya, surat pelimpahan perkara masuk ke PN Surabaya pada 2 September dengan nomor 1827/Pid.B/2022/PN Sby. Penuntut Umum meminta keduanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Penuntut Umum menyatakan: “Bahwa terdakwa ROCHMAD HERDITO, S.H. bersama-sama dengan terdakwa WAHID BUDIMAN, S.HI pada tanggal 02 Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”
Setelah menjalani 8 bulan persidangan, hakim PN Surabaya memutuskan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Dikutip dari salinan putusan PN Surabaya, keduanya terbukti melakukan mark-up dan pemalsuan surat atas tagihan pemohon dan kreditur Hadi Sutiono yang mulanya ditotal sebesar Rp98,1 miliar rupiah, menjadi Rp220 miliar.
Tagihan itu terdiri dari nilai pokok termohon PKPU (PT. Alam Galaxy) tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp.47.910.000.000, bunga Moratoir sebesar Rp.29.904.124.932 berdasarkan perhitungan Dana Pokok ditambah 6 % per tahun sebagaimana dalam Lembaran Negara (Staatsblad) No.22 Tahun 1848 tentang Bunga Moratoir; dan bunga korporasi 7,95% sebesar Rp.39.622.965.534.
Sementara, kreditur Hadi Sutiono mengajukan formulir isian tagihan piutang Kreditor PT. Alam Galaxy (dalam PKPU) kepada Tim Pengurus PT Alam Galaxy (dalam PKPU) yang awalnya sebesar Rp.111.714.859.326, lalu direnvoi sehingga tagihannya menjadi sebesar Rp.102.601.588.095. Adapun rincian tagihan adalah Pokok setoran Capital Call (setoran Modal) sebesar Rp.60.673.000.000, Bunga Moratoir sebesar Rp.27.866.174.926, pembayaran denda yang telah disetorkan kepada Debitur atas setiap keterlambatan penyetoran Capital Call sebesar Rp.961.092.609, Nilai aset PT Alam Galaxy sesuai dengan nilai komposisi saham sebesar 20 % yang seharusnya didapat dari pembelian atau perolehan tanah-tanah berdasarkan surat Capital Call sebesar Rp12.926.660.391.
















