Foto

Momen Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Untuk Terdakwa Karen Agustiawan

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bersiap memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Terdakwa Karen Agustiawan saat memberikan pertanyaan kepada wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024).
akil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bersiap memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bersiap memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang