Ketidakpatuhan DPR-Presiden terhadap Putusan MK Bentuk Keangkuhan Kekuasaan
Utama

Ketidakpatuhan DPR-Presiden terhadap Putusan MK Bentuk Keangkuhan Kekuasaan

Ada tiga catatan PSHK terhadap RUU Pilkada. DPR dan Presiden melakukan cherry picking dalam mengadopsi constitutional order MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Rizky Argama. Foto: pshk.or.id
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Rizky Argama. Foto: pshk.or.id

Pemerintah dan DPR kembali membuat gerah kalangan masyarakat sipil melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. Rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD dan pemerintah menyetujui RUU Pilkada agar dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Masyarakat sipil dari berbagai elemen menolak keras muatan materi RUU Pilkada karena mengakali dengan manafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sontak saja elemen masyarakat bergerak  mengeruduk Gedung DPR. Begitupula di kota Semarang, Yogyakarta dan Bandung.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, mengatakan Presiden dan DPR melalui RUU Pilkada melakukan pembajakan demokrasi. Selain pembahasan dilakukan secara singkat dan tergesa-gesa, 2 putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Putusan itu masing-masing soal syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.

Baca juga:

Pria yang disapa Gama itu menyebut kedua putusan MK itu progresif dalam menegakkan free and fair elections atau pemilu yang jujur dan adil. Pembahasan revisi UU Pilkada ini menambah daftar merosotnya mutu pembentukan legislasi periode 2019-2024. Setidaknya ada 3 catatan PSHK untuk RUU Pilkada. Pertama, RUU Pilkada cacat prosedural. Revisi UU Pilkada tidak direncanakan secara patut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Bersifat reaksioner semata-mata untuk menghadang dua Putusan MK yang berpotensi mencegah pembentukan koalisi tambun dan menghalangi pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” katanya dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Baleg menurut Gama diduga kuat sebagai jalur ‘titipan’ usulan legislasi inisiasi pemerintah seperti RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Penyiaran. Penyusunan dan pembahasan RUU dilakukan mendadak, setidaknya dalam waktu kurang dari 7 jam. Padahal beleid ini sangat penting bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info