Komnas Perempuan merekomendasikan 4 hal terkait persoalan pemaksaan pakaian dengan identitas agama tertentu ini. Pertama, Kantor Staff Presiden, Kemenkopolhukam, dan Kemenko PMK harus melakukan koordinasi dengan melibatkan berbagai lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI menyikapi secara sistemik Putusan MA No.17P/HUM/2021. Putusan itu terkait penggunaan pengaturan busana di lingkungan pendidikan negeri dan kantor pemerintahan.
“Perlu membentuk kelompok kerja khusus. Fungsinya untuk penanganan kebijakan diskriminatif untuk menyusun perencanaan sistemik dalam mengupayakan percepatan penanganan dan pencegahan kebijakan diskriminatif,” usulnya.
Kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan sosialisasi dan mengawasi larangan diskriminasi dan tindakan kekerasan atas dasar apapun. Hal itu sebagai tindak lanjut Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dengan memperluas layanan dan informasi pengaduan di lingkungan pendidikan yang dapat diakses siswa dan orang tua siswa yang mengalami diskriminasi dan kekerasan di lingkungan pendidikan.”
Ketiga, pemerintah daerah dan DPRD perlu meninjau ulang secara menyeluruh kebijakan di daerah. Termasuk kebijakan yang dikeluarkan sekolah negeri untuk memastikan langkah koreksi pada praktik diskriminatif. Mengupayakan promosi bagi pemenuhan HAM, penghormatan pada kebhinekaan dan semangat kebangsaan. “Intinya, penghormatan HAM dan prinsip non diskriminasi,” lanjutnya.
Keempat, kepada masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme keluhan yang telah disediakan oleh kementerian/lembaga terkait. Termasuk hotline yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk keluhan tentang kebijakan dan praktik diskriminatif di sekolah. Tujuannya untuk mendorong perubahan dan layanan pengaduan yang disediakan lembaga HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.
















