Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum Corporate Debt Restructuring Agreement serta Teknik Penyusunannya
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dari para in-house legal counsel dalam menyusun perjanjian restrukturisasi hutang perusahaan (corporate debt restructuring agreement).
DFC/FD
Bacaan 2 Menit
Memahami bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik kreditor maupun debitor, tentunya restrukturisasi utang perusahaan dengan bentuk perjanjian lebih berpeluang untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dibanding melalui jalur lainnya. Namun, pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan atau yang biasa juga disebut sebagai Corporate Debt Restructuring ini dalam praktiknya tidak sederhana dan menyimpan implikasi. Sebagaimana diketahui implikasinya salah satunya ialah pada anatomi penyusunan kontrak, relasinya dengan Financing Agreement, dan strategi negosiasinya. Sehingga, tak jarang pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan tidak kunjung mencapai kata sepakat dan tidak berhasil menjadi pemecah kebuntuan dari permasalahan kredit macet itu sendiri.Pada tanggal 18 Juli 2019 yang lalu, mengadakan workshop“Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum Corporate Debt Restructuring Agreement serta Teknik Penyusunannya” di Fraser Place, Setiabudi, Jaksel. Kegiatan tersebut mengupas secara mendalam terkait Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum dalam Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang Perusahaan/ Corporate Debt Restructuring Agreement (CDRA) pada sesi I dan Membedah Anatomi dan Strategi Penyusunan Corporate Debt Restructuring Agreement (CDRA) pada sesi II. Narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Rizky Dwinanto S.H., M.H., M.M. Partner – Adisuryo Dwinanto & Co. dan kegiatan ini bekerja sama dengan Adisuryo Dwinanto & Co. ----------Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.*) syarat dan ketentuan berlaku