Perlu Kemudahan Investasi untuk Bantu Pemerintah Memitigasi Perubahan Iklim
Utama

Perlu Kemudahan Investasi untuk Bantu Pemerintah Memitigasi Perubahan Iklim

Biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk melakukan mitigasi perubahan iklim mencapai ribuan triliun rupiah.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan Didik Sasono Setyadi (kiri) dan SPA Regulatory Issues on CCS/CCUS Indonesian Petroleum Associate (IPA)/BP Indonesia Deny Riyadi (kanan). Foto: HFW
Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan Didik Sasono Setyadi (kiri) dan SPA Regulatory Issues on CCS/CCUS Indonesian Petroleum Associate (IPA)/BP Indonesia Deny Riyadi (kanan). Foto: HFW

Krisis iklim semakin parah, bisa dilihat dari berbagai bencana ekologis di berbagai tempat tak terkecuali Indonesia. Mulai dari banjir, kekeringan, naiknya permukaan air laut, musim yang sulit diprediksi, dan lainnya yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintahan di seluruh dunia dituntut serius mengatasi krisis iklim. Indonesia, punya beragam kebijakan antara lain Carbon Capture Storage (CCS) yang tertuang dalam beberapa kebijakan, salah satunya Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Kebijakan itu mengadopsi teknologi terbaru untuk mengurangi pelepasan emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer. Teknologi itu intinya menangkap karbon dari sumber emisi gas buang dan menyimpannya di tempat yang aman. Ketua Umum Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi mengatakan emisi karbon yang dilepas ke udara paling besar dari penggunaan energi fosil, seperti batubara.

Baca Juga:

Menurut Didik, dalam menangani krisis iklim ini perlu pendekatan realis, bukan berarti mengatasi krisis iklim dengan mematikan penggunaan energi fosil, karena hal itu justru bukan solusi. CCS termasuk Carbon Capture, Utilizaton and Storage (CCUS) dan energi terbarukan (renewable energy) harus dikerjakan bersama secara harmonis. Apalagi biaya yang dibutuhkan tidak murah, tercatat estimasi biaya mitigasi perubahan iklim yang dibutukkan Indonesia mencapai lebih dari Rp3.779 triliun.

Mengingat biaya yang sangat besar, Didik menyebut langkah mitigasi ini tidak bisa ditanggung sendirian pemerintah melalui APBN, sehingga perlu juga pendanaan dari investasi. Untuk menarik minat investor, dibutuhkan hukum dan kebijakan yang melindungi dan memberi kemudahan bagi investasi.

“Kalau kebijakan tidak mendukung investasi, maka mitigasi perubahan iklim hanya omon-omon saja tidak ada realisasi,” kata Didik Sasono Setyadi dalam seminar nasional bertema “Tantangan Hukum dan Kebijakan Pengembangan CCS dan Energi Terbarukan Untuk Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia yang diselenggarakan Hukumonline-APHMET”, Rabu (8/5/2024).

Hukumonline.com

Suasana seminar nasional bertajuk ‘Tantangan Hukum dan Kebijakan Carbon Capture Storage dan Energi Terbarukan untuk Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia’ di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Tags:

Berita Terkait