Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru perdagangan karbon. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Beleid ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan terdapat sejumlah poin-poin pengaturan POJK Bursa Karbon. Pertama, Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis nit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
Baca juga:
- POJK Bursa Karbon Segera Terbit, Ini Sektor Bisnis yang Diharapkan Terlibat
- Memahami Bursa Karbon dan Urgensi Pengaturan yang Ideal
Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon.
Selain itu, OJK juga mengawasi manajemen risiko, perlindungan konsumen, pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.