Rekomendasi untuk Penguatan 6 Elemen Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru
Terbaru

Rekomendasi untuk Penguatan 6 Elemen Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru

Beberapa diantaranya meliputi Kerangka Hukum dan Kebijakan Nasional; Pengawasan dan Penegakan Hukum; dan lain sebagainya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
CEO IOJI Mas Achmad Santosa bersama Menteri Siti Nurbaya Bakar dan Sakti Wahyu Trenggono usai seminar peluncuran hasil studi ekosistem karbon biru di Indonesia, Senin (30/1/2023). Foto: Istimewa
CEO IOJI Mas Achmad Santosa bersama Menteri Siti Nurbaya Bakar dan Sakti Wahyu Trenggono usai seminar peluncuran hasil studi ekosistem karbon biru di Indonesia, Senin (30/1/2023). Foto: Istimewa

Indonesia merupakan negara yang disebut memiliki setidaknya 17 persen cadangan karbon biru (blue carbon) di dunia. Peluang besar dalam pemanfaatan ekosistem karbon biru dipandang sebagai salah satu solusi menghadapi perubahan iklim. Patut diketahui, ekosistem karbon biru mencakup hutan mangrove, padang lamun, dan rawa air asin.

“Setidaknya ada 6 elemen tata kelola ekosistem karbon biru yang perlu dikembangkan dan diperkuat di Indonesia yang merupakan fokus dari penulisan studi kami,” ujar CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Dr. Mas Achmad Santosa dalam seminar peluncuran hasil studi bertajuk “Ekosistem Karbon Biru sebagai Critical Natural Capital: Blue Carbon Ecosystem Governance di Indonesia”, Senin (30/1/2023) kemarin.

Keenam elemen tersebut antara lain meliputi Kerangka Hukum dan Kebijakan Nasional; Penataan Kelembagaan; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Keamanan Tenurial; Pengawasan dan Penegakan Hukum; serta Pendanaan dan Pendistribusian Manfaat secara Berkeadilan.

Baca Juga:

Melalui studi yang diluncurkan, terdapat rekomendasi penguatan dari elemen tata kelola yang dipetakan. Pertama, menetapkan ekosistem karbon biru sebagai critical natural capital yang mana karakter dari konsep keberlanjutan yang bersifat kuat. “Sejalan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang mengakui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan,” kata dia.

Kedua, menetapkan persyatan yang ketat dalam mengalihfungsikan ekosistem karbon biru sebagai critical natural capital. Ketiga, menguatkan coastal tenure, antara lain melalui Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat di wilayah pesisir sebagai salah satu bentuk Other Area-Based Effective Conservation Measure (OECM).

Keempat, semakin menguatkan fungsi dan mekanisme koordinasi antara kementerian, lembaga, maupun daerah perihal pengelolaan ekosistem karbon biru. Kelima, mempercepat penyusunan rencana aksi atau peta jalan pengelolaan ekosistem karbon biru. Keenam, mengembangkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Tags:

Berita Terkait