CEO IOJI: Blue Environmental Law Perlu Diinternalisasikan dalam UU Nasional
Terbaru

CEO IOJI: Blue Environmental Law Perlu Diinternalisasikan dalam UU Nasional

“Pengembangan kerangka hukum perlindungan ekosistem laut untuk mendukung pelaksanaan sustainable ocean economy perlu menjadikan consolidated principles sebagai acuan bagi pengembangan kerangka hukum tersebut.”

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa. Foto: FKF
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa. Foto: FKF

Berdasarkan data yang diolah World Wide Fund for Nature (WWF) pada tahun 2015, terdapat potensi aset ekonomi kelautan dunia yang besar pada 4 fokus dalam kajian tersebut. Meliputi sumber daya alam laut berupa perikanan laut, mangrove, terumbu karang, lamun; jalur pelayaran; productive coastline; serta penyerapan karbon. Meski potensinya besar, nyatanya lautan tengah dilanda masalah.

Sebagaimana yang terbahas dalam High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy tahun 2020 lalu, masalah tersebut antara lain perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca memiliki banyak efek di laut; habitat dihancurkan, keanekaragaman hayati menurun dan distribusi spesies berubah; plastik, polutan darat lainnya, dan pembuangan dari kapal mencemari laut; hingga penangkapan ikan yang berlebihan menghabiskan stok ikan dan membahayakan satwa liar.

“Dalam mengatasi masalah-masalah kelautan tingkat global yang lebih banyak unsustainable practices, maka ada beberapa yang menawarkan new ocean paradigms. Pertama, blue justice yang dikembangkan Bennet dan kawan-kawan. Kedua, blue new deal, ini lebih kepada social dan enviornmental justice. Ketiga, itu mereka menawarkan kalau kita ingin sustainable ocean economy, (maka harus) protect effectively; sustainable production; dan equitable prosperity,” ujar Co-Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa, dalam pemaparan materinya di Panel 7 INLU 2022 mengenai Blue Environmental Justice, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, dalam menjaga ekosistem dan biodiversity laut, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sudah memiliki intensi untuk itu. Namun yang menjadi permasalahan ialah dari konvensi tersebut tentu dibutuhkan tindak lanjut dengan kerangka ketentuan nasional.

Berhubung Indonesia merupakan negara yang memiliki ekonomi kelautan terbesar di antara negara-negara ASEAN lainnya. Di akhir tahun 2015, tercatat Indonesia menghasilkan 67% dari total value added industri kelautan ASEAN. Indonesia juga mendominasi 83% dari ocean economy value added dalam sektor perikanan vs 31% di East Asia Pacific Region. Pertumbuhan ekonomi kelautan di Indonesia berkontribusi terhadap kekuatan ekonomi Indonesia setelah krisis keuangan di Asia 1997.

Meski begitu, indeks kesehatan laut Indonesia seperti tertuang pada laporan OECD tahun 2021 kemarin berada di peringkat 137 dari 221 negara. Hal ini menunjukkan keberlanjutan yang rendah, sebagian besar didorong oleh praktik pemanenan makanan laut yang tidak berkelanjutan dan pariwisata. Polusi laut terutama dari plastik mempengaruhi kesehatan masyarakat serta keuntungan banyak sektor ekonomi, termasuk pariwisata dan perikanan.

“Untuk mengatasi Triple Planetary Crisis (climate change, loss of biodiversity and pollution) dan ketidakadilan sosial yang diakibatkan oleh praktik Blue Economy, Blue Environmental Law perlu mengadopsi konsep Strong Sustainable Development. Karena itu, Blue Justice perlu menjadi bagian dari konsep Blue Environmental Law. Dalam konteks itu, Blue Environmental Law dapat juga dikembangkan menjadi Blue Strong Sustainability Law,” lanjutnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Osgoode Hall Law School ini kemudian menyoroti untuk Indonesia sendiri sebetulnya telah menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber daya kelautan yang memberikan indikasi awal tentang pentingnya perlindungan sumber daya kelautan di Indonesia. Atas dasar itu, konsep Blue Environmental Law menurutnya perlu diinternalisasikan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan pengelolaan sumber daya kelautan.

Demikian pula, pengadaan konsep Blue Strong Sustainability Law, tidak dapat sebatas mengandalkan UNCLOS. Sebab, UNCLOS sendiri memiliki pengaturan yang terlalu umum, serta belum mempertimbangkan kondisi yang tengah terjadi sekarang ini, seperti krisis perubahan iklim. Belum pula mengatur secara efektif mengenai hak asasi manusia di laut.

“Diperlukan instrumen internasional lain yang mengikat untuk mengimplementasikan secara efektif norma-norma perlindungan lingkungan laut yang bersifat umum dalam UNCLOS 1982, UN CBD 1992, dan Konvensi-Konvensi IMO. Pengembangan kerangka hukum perlindungan ekosistem laut untuk mendukung pelaksanaan sustainable ocean economy perlu menjadikan consolidated principles sebagai acuan pengembangan kerangka hukum tersebut. Pengembangan kerangka hukum ini harus menjadi bagian dari proses transformasi dari unsustainable ocean economy menjadi sustainable ocean economy,” katanya.

Tags:

Berita Terkait