104 Organisasi HAM Serukan Akhiri Judicial Harassment dan Bebaskan Haris-Fatia
Utama

104 Organisasi HAM Serukan Akhiri Judicial Harassment dan Bebaskan Haris-Fatia

Menurut mereka, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris yang disebabkan kritik terhadap pejabat pemerintah menjadi bentuk pelanggaran atas kewajiban Indonesia dalam menegakkan kebebasan berekspresi yang didasari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Sebanyak 104 organisasi, kelompok hak asasi manusia (HAM), dan pembela HAM dari dalam maupun luar negeri menyerukan terhadap Pemerintah Indonesia agar menyudahi judicial harassment (penyalahgunaan proses hukum/kriminalisasi) terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk lebih melindungi seluruh pembela HAM di Indonesia.

“Kami bersolidaritas dengan Fatia dan Haris. Kita tidak bisa tinggal diam. Pekerjaan para pembela HAM akan selalu penting dalam menegakkan demokrasi dan HAM bagi semua orang,” demikian dikutip dari pernyataan bersama mereka berjudul “Solidarity for Human Rights Defenders Fatia Maulidiyanti and Haris Azhar” yang dilansir Manushya, Rabu (22/11/2023).

104 organisasi HAM yang membubuhi tanda tangan dalam pernyataan bersama itu diantaranya Amnesty International Indonesia, ASEAN Regional Coalition to #StopDigitalDictatorship, Asia Democracy Network, Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Canadian Civil Liberties Association, Defence of Human Rights Pakistan, Egyptian Initiative for Personal Rights, Human Rights Law Network (HRLN) India, Human Rights Law Centre (HRLC) Australia, dan seterusnya.

Baca Juga:

Menurut mereka, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris yang disebabkan kritik terhadap pejabat pemerintah menjadi bentuk pelanggaran atas kewajiban Indonesia dalam menegakkan kebebasan mendasar masyarakat, khususnya dalam hal ini kebebasan berekspresi yang didasari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Bukan sekadar melemahkan kerja pembela HAM, kriminalisasi seperti ini dapat berimbas negatif terhadap kebebasan berpendapat atau suara yang memiliki pendapat berbeda. “Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para pembela HAM dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang lebih merugikan mereka,” pintanya.

Menjelang putusan hakim yang dijadwalkan pada 18 Desember 2023 mendatang, ratusan kelompok HAM yang membubuhi tanda tangan atas pernyataan bersama tersebut merasa bahwa para stakeholders yang diantaranya komunitas internasional dan masyarakat perlu mendesak Pengadilan untuk membebaskan Fatia dan Haris dari segala tuduhan dan mengakhiri judicial harassment terhadap kalangan pembela HAM.

Tags:

Berita Terkait