25 Perusahaan Sepakat Renegosiasi Kontrak Tambang
Aktual

25 Perusahaan Sepakat Renegosiasi Kontrak Tambang

ANT
Bacaan 2 Menit
25 Perusahaan Sepakat Renegosiasi Kontrak Tambang
Hukumonline
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan sebanyak 25 perusahaan mineral, dari keseluruhan 112 perusahaan, telah sepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak tambang.

"Tim renegosiasi sudah melaporkan ada sejumlah kemajuan, sebanyak 25 perusahaan sudah menyepakati renegosiasi," ujarnya seusai rapat koordinasi membahas renegosiasi kontrak tambang di Jakarta, Kamis (6/3).

Dari 25 perusahaan mineral tersebut, sebanyak tujuh perusahaan sepakat untuk melakukan revisi perjanjian Kontrak Karya dan 18 perusahaan setuju melakukan revisi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Hatta mengatakan, renegosiasi kontrak ini mencakup pembayaran royalti, divestasi, pengurangan lahan, pembangunan smelter serta penggunaan konten lokal yang lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional.

"Besok ini akan ditandatangani dalam bentuk kesepakatan. Karena saya meminta adanya akselerasi dalam renegosiasi dan yang selesai segera diikat dalam kontrak baru," katanya.

Menteri ESDM Jero Wacik memastikan penandatanganan kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dengan 25 perusahaan mineral tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, menurut dia, kesepakatan renegosiasi tersebut belum mencakup perusahaan tambang mineral terkemuka yang telah lama beroperasi di Indonesia, seperti PT Freeport Indonesia maupun PT Newmont Nusa Tenggara.

"Itu belum masuk. Tapi sudah ada kemajuan, jadi sudah ada perusahaan besar yang berkehendak mengubah royalti lebih besar. Angkanya nanti diumumkan kalau sudah sepakat," kata Jero.

Sebelumnya, pemerintah melakukan perundingan dengan 37 perusahaan untuk melakukan renegosiasi Kontrak Karya dan 75 perusahaan untuk melakukan renegosiasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dengan adanya 25 perusahaan yang telah sepakat melakukan renegosiasi, maka masih ada 87 perusahaan mineral tambang yang masih belum menyetujui untuk melakukan revisi kontrak pertambangan.
Tags: