3 Rekomendasi TII untuk Pemilihan Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

3 Rekomendasi TII untuk Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Perlu Peraturan Pemerintah untuk mengatur mekanisme pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah. Penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk harus dibatalkan dan diproses ulang secara transparan dan demokratis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tugas berat penjabat baik secara ekonomi dan politik. Secara ekonomi, 271 daerah yang punya Pj baru tugas berat momentum pemulihan ekonomi berlanjut. Wilayah pendapat daerah tertinggi juga punya penjabat baru. Kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi sumber rente baru. Apalagi mau masuk tahun politik.

Tantangan lain tata kelola pemerintahan belum efektif. Infrastruktur birokrasi belum matang mencegah korupsi, tapi dipaksa pemilihan penjabat yang tidak demokratis. Selain itu, birokrasi menjadi semakin rentan dipolitisasi. Melansir data KASN 2019-202 menunjukan banyak kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Budaya birokrasi kita masih korup. Membuka ruang mereka dan kelompoknya untuk memperkaya diri. Ini harus direspon secara baik dalam proses pemilihan penjabat kepala daerah,” harap Alvin

Dia menekankan proses yang demokratis dan terbuka harus menjadi pra syarat dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Mekanisme dan prosesnya transparan, partisipatif, dan menjamin prinsip demokrasi. Menjamin rule of law, mematuhi koridor hukum yang berbasis kepastian hukum, keadilan, dan HAM. Secara kelembagaan harus akuntabel, pengawasan, netralitas birokrasi, dan inklusif.

Untuk itu, dalam pemilihan penjabat kepala daerah itu, Alvin merekomendasikan setidaknya 3 hal. Pertama, mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah sebelum Juli 2022. Kedua, batalkan penjabat kepala daerah yang telah dipilih. Prosesnya harus dilakukan ulang secara demokratis dan terbuka. Ketiga, melakukan sinergi secara efektif dalam pencegahan dan penanganan konflik kepentingan dan netralitas ASN.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan putusan MK itu jelas agar diterbitkan peraturan turunan penunjukan penjabat kepala daerah dengan prinsip yang transparan dan demokratis. Dalam rapat di DPR, dia mengatakan telah berulang kali mengingatkan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan putusan MK itu.

Mandat pembentukan peraturan pelaksana itu diatur Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mardani berjanji dalam rapat di DPR pekan depan Mendagri akan kembali diingatkan untuk membuat peraturan turunan ini. “Saya dari fraksi PKS tegas mengusulkan pemerintah untuk membuat peraturan turunan,” tegasnya.

Mardani mengingatkan pentingnya proses penunjukan penjabat kepala daerah itu secara demoratis karena jangka waktunya panjang. “Efek politiknya akan besar ketika perhelatan Pilkada Serentak pada November 2024 karena peluang penjabat kepala daerah untuk terpilih menjadi kepala daerah (lagi) sangat besar.”

Tags:

Berita Terkait