4 Catatan APINDO untuk PP Pengupahan Terbaru
Utama

4 Catatan APINDO untuk PP Pengupahan Terbaru

Salah satunya mengusulkan peningkatan upah minimum dan upah secara umum harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dalam menjaga dan meningkatkan daya saing terutama di pasar global.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menghadapi adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No.51/2023 ini dan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2024 Sarman berharap para pihak lebih mengedepankan dialog,komunikasi dan musyawarah untuk mufakat. Hindari demonstrasi dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.

Dia mengingatkan UU telah memndatkan terbentuknya LKS Tripartit, Bipartit, dan Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, pemerintah, dan pakar sehingga cukup efektif dan strategis sebagai ruang melakukan perundingan dan dialog.

Sekali lagi Sarman berharap PP No.51/2023 dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha, ditengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional.

“Kita semua harus bersatu terutama Pengusaha,Pekerja dan Serikat Pekerja/Buruh untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terhadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi disektor industri Padat Karya,” ujarnya.

Memasuki tahun politik jelang pemilu 2024 Sarman menegaskan kalangan dunia usaha berharrap isu upah tidak dibawa ke ranah politik. Sebab hal itu akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, dan calon investor. Menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.

Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023. “Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait