45 RPOJK Masih Tunggu Tanggapan Pelaku Industri
Berita

45 RPOJK Masih Tunggu Tanggapan Pelaku Industri

Beberapa di antaranya ditargetkan rampung tahun ini.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang penyusunan peraturan masih banyak. Setidaknya, kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK, Lucky FA Hadibrata, terdapat 45 Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang masih digodok. Pembahasan terhadap RPOJK tersebut masih dalam proses rule making rule di OJK.

"Masih dalam proses rule making rule atau permintaan tanggapan dari pelaku industri, mudah-mudahan akhir tahun selesai," kata Lucky, di Gedung OJK di Jakarta, Kamis (16/10).

Ia menuturkan, 45 RPOJK tersebut berasal dari satuan kerja yang ada di OJK. Misalnya dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 11 RPOJK, dari bidang pasar modal sebanyak 26 RPOJK. Serta dari sektor perbankan sebanyak 11 RPOJK. Seluruh RPOJK tersebut ada yang merupakan aturan baru dan ada penyempurnaan dari aturan lama.

Sejak OJK berdiri hingga sekarang, lanjut Lucky, telah menerbitkan 16 POJK. Dari 16 POJK itu, mayoritas berasal dari sektor IKNB yakni sebanyak 10 POJK. Sedangkan bidang edukasi dan perlindungan konsumen sebanyak dua POJK, pasar modal sebanyak dua POJK serta perbankan dan manajemen strategis masing-masing satu POJK.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Yunita Indasari menambahkan, dari 26 RPOJK di sektor pasar modal, terdapat enam RPOJK yang ditargetkan selesai tahun ini. "Sampai akhir tahun yang utama ada enam RPPOJK terkait manajer investasi dan reksadana diselesaikan," katanya.

Keenam adalah RPOJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA Surat Partisipasi dalam Rangka Sekunder Perumahan. RPOJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana atau penyempurnaan Peraturan Bapepam LK Nomor V.B.3 dan Peraturan Nomor V.B.4.

Lalu, RPOJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas (RDPT), RPOJK tentang Laporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, RPOJK tentang Wakil Manajer Investasi dan RPOJK tentang Pedoman Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. "Keenam RPOJK ini jadi prioritas tahun ini," kata Yunita.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede mengatakan, salah satu RPOJK yang tengah dibahas mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dalam RPOJK ini, membuka kesempatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yang lebih variatif.

"Diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan perusahaan pembiayaan. OJK berprinsip industri pembiayaan lebih maju dan berkembang," kata Dumoly.

Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK Heru Juwanto menambahkan, dari 45 RPOJK tersebut terdapat RPOJK tentang Investasi Dana Pensiun. Dalam aturan tersebut, akan terdapat penyesuaian mengenai kualitas investasi, terkait penyusunan rating. Sebelumnya, untuk obligasi dan sukuk di dana pensiun harus memperoleh rating A.

Tapi, lanjut Heru, dengan adanya aturan ini akan disesuaikan tidak harus memperoleh rating A jika ingin berinvestasi dalam bentuk obligasi maupun sukuk. Tujuannya, agar investasi di dana pensiun bisa lebih variatif dan mudah. "Sekarang akan disesuaikan karena di pasar sulit untuk memperoleh A tersebut," tuturnya.

Aturan ini masih digodok oleh otoritas. OJK menargetkan, rancangan peraturan mengenai investasi dana pensiun tersebut akan rampung pada tahun ini. "Msh sedang godok, diperkirakan nanti akhir tahu ini ditetapkan oleh Dewan Komisioner," tutup Heru.
Tags:

Berita Terkait