6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Buka Kantor Notaris
Berita

6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Buka Kantor Notaris

Notaris harus memenuhi persyaratan formal.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia. Foto: RZK
Sejumlah notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia. Foto: RZK
Sebuah survei sederhana yang dilakukan Hukumonline di beberapa kampus hukum ternama di Depok, Bandung, dan Tangerang menempatkan notaris sebagai profesi idaman nomor dua populer di mata mahasiswa hukum. Sejalan dengan hasil survei itu, jumlah lulusan fakultas hukum yang berniat menjadi notaris memang cukup banyak. Mereka mengidam-idamkan ingin mendirikan kantor notaris sendiri.

Membuka kantor notaris tidaklah mudah. Beberapa hal teknis dan nonteknis perlu diperhatikan. Berikut ini enam hal yang menurut Widyatmoko dan Hapendi Harahap, dua notaris yang telah malang melintang di dunia notaris, harus diperhatikan sebelum seorang notaris berniat membuka kantor sendiri.

1. Penuhi Persyaratan Formal
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa sebelum melaksanakan jabatannya, pasca pengambilan sumpah jabatan, notaris harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada instansi-instansi terkait.

Contoh tanda tangan, paraf dan stempel jabatan ini nantinya akan diregister. Hal ini diperlukan sebagai data negara untuk melakukan kroscek. “Jadi nanti kalau ada pemalsuan kan negara punya datanya. Karena memang notaris ini kan pejabat umum. Kita bertugas membuatkan alat bukti yang dapat digunakan untuk pendaftaran atau dalam satu perkara,” Widyatmoko menjelaskan.

2. Tentukan Wilayah Kantor
Terkait alamat kantor sebagaimana disyaratkan pula dalam undang-undang, saat hendak membuka kantor, calon notaris perlu menentukan akan menjalankan kantornya di wilayah mana.

Hapendi mengatakan untuk memilih wilayah yang akan dimohonkan, calon notaris dapat melihat formasi notaris di wilayah mana yang memiliki slot kosong.

“Di websitenya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (http://ahu.go.id/formasiNotaris) itu sudah ada informasi di mana saja formasi yang terbuka. Nanti ada di situ mana formasi yang boleh notaris baru, mana yang boleh notaris pindahan,” tutur Hapendi.

3. Pekerjakan Dua Karyawan
Saat membuka kantor, sebut Hapendi, tentu notaris harus sudah menyiapkan pegawai minimal dua orang. “Karena untuk sahnya akta itu kan harus dihadiri oleh dua orang saksi pada saat penandatanganan,” imbuhnya.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris yang baru, UU Nomor 20 Tahun 2014, Pasal 16 ayat (1):
Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

4. Siapkan Keperluan Kantor
Selain bangunan sebagai kantor dan dua pegawai, baik Hapendi dan Widyatmoko senada mengatakan bahwa keperluan kantor seperti komputer, printer, dan jaringan internet di era sekarang sangat penting untuk disiapkan di awal.

Tanpa komputer dan printer misalnya, pekerjaan notaris akan terhambat karena harus bolak-balik mencetak dokumen keluar kantor dan keamanan menjadi faktornya. “Kalau kita ke warnet (warung internet, red) sering-sering, orang bisa jadi tahu password kita itu kan ya,” tukas Hapendi.

5. Bekali Diri dengan Pengetahuan dan Keahlian
Notaris tentu harus punya keahlian membuat akta, sebut Widyatmoko. Selain itu, lanjutnya, saat hendak membuka kantor kita harus punya kemampuan memahami persoalan yang disodorkan klien dan dapat memberikan solusi kepada kliennya untuk pembuatan akta yang tidak melanggar ketentuan hukum.

“Kalau dia bikin aktanya tidak sesuai aturan dan menyelesaikan masalah yang disodorkan oleh klien tidak sesuai dengan yang diinginkan dan tidak sesuai dengan aturan maka akan timbul perkara nantinya,” ujar notaris yang berkantor di Otista, Jakarta Timur ini.

6. Jadi Notaris Berintegritas
Tak kalah penting menurut Widyatmoko, saat memantapkan diri menjalankan jabatan, calon-calon notaris harus membekali mental dengan menjunjung tinggi integritas. Jadi notaris harus jujur dan berlandaskan pada kode etik. “Sebelum diangkat calon-calon notaris ini juga sudah dibekali kode etik dan ujian kode etik yang diselenggarakan organisasi,” ucapnya.

“Jadi memang banyak yang harus dia siapkan. Tidak hanya persyaratan formal dan fisiknya saja, tetapi yang paling penting itu persyaratan mental. Jangan sampai nanti begitu dia jadi Notaris/PPAT dia hanya sekedar menjadi produsen akta,” tukas Widyatmoko.

Ralat
Paragraf 3, tertulis:
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa sebelum melaksanakan jabatannya, pasca pengambilan sumpah jabatan, notaris harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada instansi-instansi terkait.

Yang benar:
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa sebelum melaksanakan jabatannya, pasca pengambilan sumpah jabatan, notaris harus menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada instansi-instansi terkait.

Tags:

Berita Terkait