70% Karyawan Belum Digaji, OCK Minta Blokir Rekeningnya Dibuka
Utama

70% Karyawan Belum Digaji, OCK Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Majelis memberi waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyampaikan alasan pemblokiran.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Intinya majelis tetap akan menunggu dulu jawaban dari penuntut umum, apa alasannya kok yang kata terdakwa tidak ada hubungannya dengan perkara ini dilakukan blokir. Kami harus mendengarkan kedua belah pihak. Tidak hanya dari saudara (OC Kaligis), tapi juga dari pihak penuntut umum. Setelah itu, baru majelis mengambil sikap," ucapnya.

Atas sikap majelis, OC Kaligis merasa tidak keberatan. Ia bersedia menunggu satu minggu untuk mendengar penjelasan dari penuntut umum mengenai pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik KPK. "Baik yang mulia, tapi tolong dicatat 70 persen waktu rapat kemarin, advokat saya menangis karena tidak bisa jalan yang mulia," terangnya.

Sebelumnya, hukumonline sempat menanyakan kepada salah seorang advokat senior di kantor hukum OC Kaligis & Associates, Purwaning M Yanuar mengenai pembayaran gaji. Purwaning yang juga menjadi pengacara OC Kaligis di persidangan mengaku gajinya pun belum dibayar. "Ya kita makan batu-batuan sama daun saja," selorohnya.

Izin kunjungan rutan
Selain pemblokiran rekening, OC Kaligis juga mempermasalahkan izin kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia merasa Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan KPK di Rutan Guntur tidak sesuai dengan KUHAP. Sesuai KUHAP, seorang tahanan dapat menerima kunjungan dari pengacaranya kapan saja.

Namun, tidak begitu dengan SOP yang diterapkan di Rutan Guntur. Walau OC Kaligis dapat menerima kunjungan pengacara di hari kerja, Senin-Jumat, OC Kaligis merasa waktu kunjungan tersebut belum cukup. OC Kaligis meminta tambahan waktu kunjungan di hari Sabtu selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

OC Kaligis turut menyertakan daftar jumlah pengacara, keluarga, dan kerabat yang akan mengunjunginya di hari kerja maupun di hari Sabtu. Pertama, untuk keluarga, OC Kaligis menyebut ada 63 orang yang akan datang membesuk. Kedua, untuk kerabat, ada 94 orang, dan ketiga, untuk pengacara ada 100 orang.

Menanggapi permohonan OC Kaligis, Yudi mengaku, selama hari kerja, OC Kaligis diizinkan untuk menerima kunjungan, baik dari keluarga, kerabat, maupun pengacaranya. Akan tetapi, untuk keluarga, ada pembatasan kunjungan. Kemudian, untuk hari Sabtu, Rutan Guntur tidak menerima kunjungan karena hari Sabtu bukan hari kerja.

Setelah mendengar penjelasan penuntut umum, Sumpeno menyatakan majelis akan mempertimbangkan permohonan OC Kaligis. Ia berpendapat, pada dasarnya, hak-hak OC Kaligis sebagai terdakwa dan tahanan telah dipenuhi. Namun, OC Kaligis meminta tambahan waktu kunjungan di hari Sabtu untuk pengacaranya.

Mendengar pernyataan Sumpeno, OC Kaligis meminta agar majelis mengabulkan penambahan izin kunjungan sebagaimana permohonan yang ia sampaikan. Ia berharap majelis memahami ketentuan KUHAP yang tidak membatasi waktu kunjungan pengacaranya. "Saya juga berharap Komisioner KPK yang baru tunduk pada KUHAP, bukan SOP," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait