Abraham Samad Tersangka, Pengacara: Ini Bagian dari Kriminalisasi
Utama

Abraham Samad Tersangka, Pengacara: Ini Bagian dari Kriminalisasi

Abraham diduga turut serta dalam pembuatan dokumen palsu Feriyani Lim yang digunakan untuk pembuatan paspor.

Novrieza Rahmi/ANT
Bacaan 2 Menit
Salah seorang pengacara Abraham Samad, Nursjahbani Kantjasungkana (kacamata). Foto: RES
Salah seorang pengacara Abraham Samad, Nursjahbani Kantjasungkana (kacamata). Foto: RES

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Abraham diduga melakukan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bersama-sama Feriyani Lim.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes (Pol) Endi Sutendi mengatakan, Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permualaan yang cukup. “AS diduga mengurus dan memalsukan dokumen yang dianggap pemalsuan,” katanya, Selasa (17/2).

Endi mengaku penyidik telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan Abraham. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti surat, seperti dokumen KK yang digunakan Feriyani untuk mengurus paspor, dimana tercantum Abraham sebagai kepala keluarga dan Feriyani sebagai keponakan.

Padahal, ketika ditelusuri, alamat, serta status Abraham dan Feriyani dalam KK tersebut adalah palsu. Oleh karena itu, Endi menyatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk Abraham. Penyidik juga telah memohonkan pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Abraham ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Abraham telah menunjuk sejumlah pengacara untuk menangani perkaranya. Tim pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) ini merupakan tim pengacara yang sama dengan tim pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Salah seorang pengacara, Nursjahbani Kantjasungkana menyatakan pengacara yang akan mendampingi Abraham berjumlah sekitar 40 hingga 60 orang. Saat ini, Nursjahbani tengah berkoordinasi dengan Abraham untuk membahas tuduhan tindak pidana dan surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar.

“Dari segi kasus, tidak rumit (ketimbang kasus Bambang Widjojanto), tetapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak Bambang Widjojanto kan terkait dengan kriminalisasi profesi advokat. Jadi ini memang beda sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait