AD Yayasan Trisakti Dinyatakan Tak Sah
Aktual

AD Yayasan Trisakti Dinyatakan Tak Sah

Ant
Bacaan 2 Menit

 

Terlebih lagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun/didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara.


Putusan PN Jaksel ini juga sejalan dengan Surat Mendiknas No 94/MPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008 kepada Menteri Keuangan RI yang menyatakan bahwa SK Mendikbud No 0281/U/1979 yang menyerahkan pengelolaan pendidikan di Usakti kepada yayasan Trisakti sebagai keputusan yang cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.


Sementara itu, Sekretaris Yayasan Trisakti, Abi Jabar, melalui pesan singkatnya menyatakan pihak tergugat dan Yayasan Trisakti akan melakukan upaya banding atas putusan itu.

 

"Maka putusan itu menjadi mentah, artinya putusan itu sama sekali belum dapat dijadikan alat bukti karena belum mempunyai nilai atau kekuatan hukum dalam pembuktian," katanya.

Tags: