Ada ‘Santri’ di Sidang Terdakwa Korupsi Al Quran
Berita

Ada ‘Santri’ di Sidang Terdakwa Korupsi Al Quran

Selain istilah santri, terungkap pula istilah lain, seperti pengajian dan murtad.

NOV
Bacaan 2 Menit

Setelah itu, terjadilah pertemuan di Plaza Senayan antara Zulkarnain, Fadh, dan Affandi Mochtar. Syamsuddin mengaku dirinya diundang untuk membicarakan anggaran Rp130 milia. Secara garis besar, Syamsuddin tetap meminta alokasi anggaran pengadaan Al Quran untuk bidang pendidikan jangan terlalu banyak.

“Saya sebenarnya setuju saja anggaran untuk Al Qruan. Cuma, pikiran kami pada waktu itu, karena ada yang lebih prioritas, jangan terlalu signifikan. Misalnya, seperti KUA. Kami nih sampai sekarang 853 masih sewa. Jadi, kalau dimanfaatkan ke situ akan menunjang fungsi supaya lebih baik,” tutur Syamsuddin, Kamis (21/2).

Nyatanya, perbedaan pendapat itu terus terjadi dalam pembicaraan itu. Zulkarnain sempat mengancam jika usulan itu tidak dipenuhi, maka optimalisasi anggaran Kemenag tidak diloloskan. Syamsuddin menjadi khawatir, sehingga anggaran Rp50 miliar tetap diperuntukan bagi pengadaan Al Quran di bidang pendidikan.

Syamsuddin menyatakan, sebelum adanya surat terkait optimalisasi anggaran, Zulkarnain pernah memberikan janji untuk melegalkan penambahan anggaran Rp50 miliar. Syamsuddin mempercayai perkataan Zulkarnain, karena menanggapnya sebagai juru bicara Komisi VIII untuk Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sementara, untuk anggaran Rp25 miliar, saksi Affandi mengaku Zulkarnain melakukan pemaksaan agar anggaran tersebut dialokasikan bagi program pengadaan buku di bidang pendidikan. Padahal, menurutnya jumlah Rp25 miliar terlalu besar dan bisa dialokasikan untuk kepentingan lain di bidang non pendidikan.

Belakangan, Affandi merasakan ada penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan proyek. Ada beberapa rekannya di Kemenag yang mendapat sanksi karena turut melaksanakan proyek yang tidak sesuai aturan. Affandi juga mendapat ucapan terima kasih terkait proyek itu, tapi dia membantah menerima sesuatu.

Kemudian terkait proyek pengadaan Laboratorium Komputer, Affandi menjelaskan, pada akhirnya tidak terlaksana. Dari pembicaraan di pertemuan dan percakapan telepon Affandi dan Zulkarnain terungkap pula istilah “santri”, “pengajian”, dan “murtad”. Affandi mengatakan, istilah santri digunakan untuk menyebut utusan.

Sedangkan, istilah pengajian digunakan untuk menyebut pertemuan dan murtad untuk sesuatu yang menyimpang dari keinginan Zulkarnain. “Maksudnya (murtad) jangan sampai ketua panitia mengambil keputusan di luar keinginan Zulkarnai Jabar, yaitu agar perusahaan yang ikut tendernya menang,” terang Affandi.

Zulkarnain membantah pengadaan Al Quran tahun 2011 dan Laboratorium Komuputer sebagai usulan DPR. “Tapi, dicoba dikabur-kaburkan seolah-oleh usulan senayan (DPR). Kalau usulan senayan pasti tertulis dari pimpinan komisi, kalau tidak tertulis bukan usulan senayan. Itu sudah murni aturan reguler dari pemerintah,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait