Ahok: UMP Rp3,7 Juta Terlalu Tinggi
Aktual

Ahok: UMP Rp3,7 Juta Terlalu Tinggi

ANT
Bacaan 2 Menit
Ahok: UMP Rp3,7 Juta Terlalu Tinggi
Hukumonline

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai tuntutan buruh akan kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp3,7 juta pada 2014 terlalu tinggi dan akan memberatkan perusahaan.

"Kalau perusahaan-perusahaan diharuskan membayar UMP sebesar itu, akan banyak buruh yang terpaksa dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu siapa yang mau tanggung jawab? Angka tersebut terlalu besar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Oleh karena itu, Ahok menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membantu meringankan biaya hidup para buruh melalui berbagai program sosial, diantaranya Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga menyediakan tempat tinggal murah melalui pembangunan rumah susun (rusun) di berbagai wilayah Ibu Kota.

"Program-program ini memang ditujukan untuk meringankan beban biaya hidup mereka (para buruh). Bahkan sekarang kita sedang siapkan transportasi murah. Jadi, warga cukup membayar 10 persen dari UMP tahun ini," ujar Ahok.

Meskipun demikian, Ahok mengaku akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menggaji para pekerjanya di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp1.978.789 per bulan.

"Kalau pihak perusahaan tidak sanggup menggaji sesuai KHL, maka silahkan keluar dari Jakarta dan mencari daerah lain yang besaran KHL-nya lebih rendah dari Jakarta," tutur Ahok.

Sementara itu, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan buruh hari ini, Ahok menghimbau agar dilakukan dengan damai dan tidak anarkis.

"Aksi demonstrasi ini memang tidak bisa dilarang. Ini memang hak mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi, saya minta agar aksi-aksi demo itu dilakukan dengan damai dan tidak anarkis," ungkap Ahok.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ahok juga meminta agar para buruh tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan sosial serta tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Tags: