Ajudan M Taufik Diduga Tahu Pertemuan Informal Pembahasan Raperda
Berita

Ajudan M Taufik Diduga Tahu Pertemuan Informal Pembahasan Raperda

Pengacara Sanusi bantah pemberian uang untuk pembahasan Raperda, tetapi hanya pemberian sebagai teman.

NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (5/4). Politisi Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja.
Eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (5/4). Politisi Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja.
Ajudan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Riki Sundani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Riki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Menurutnya, penyidik ingin mengkonfirmasi beberapa hal kepada Riki, khususnya berkaitan dengan pertemuan-pertemuan pembahasan Raperda. Riki diduga mengetahui mengenai pertemuan-pertemuan pembahasan Raperda yang dilakukan anggota dewan tersebut. "Pertemuan bisa formal dan informal," katanya di KPK, Jumat (8/4).

Selain itu, penyidik juga ingin mengkonfirmasi mengenai detail isi pertemuan. Namun, Priharsa enggan mengungkapkan dimana saja pertemuan-pertemuan itu berlangsung. Ketika ditanyakan, apakah ada salah satu hotel yang dijadikan tempat pertemuan? Ia menjawab, pertemuan informal bisa dilakukan di kantor maupun tempat lain.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta sudah beberapa kali gagal karena anggota DPRD DKI Jakarta  tidak kuorum.

Dalam perjalanannya, diduga ada "main mata" antara pengembang dan anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. KPK menangkap Sanusi yang juga politikus Partai Gerindra usai menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Pasca OTT, KPK langsunh menyegel ruang kerja Sanusi dan kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Dari ruang kerja Sanusi, KPK menemukan uang lain sejumlah sekitar Rp850 juta. Belum diketahui dari mana uang itu berasal, dan belum diketahui juga apa uang itu untuk Sanusi sendiri atau akan didistribusikan kepada pihak lain.

Oleh karena itu KPK masih melakukan pendalaman. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kronologis penerbitan Raperda, pembahasan, hingga peruntukan uang Rp2 miliar yang diberikan bos PT APL kepada Sanusi. Selain Riki, KPK telah memeriksa beberapa saksi lain, baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pengembang.

KPK memeriksa pula dua orang sekuriti hotel dekat lokasi penangkapan, Dwi Riska Setiawan dan Heriyadi, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, serta melakukan penggeledahan di rumah Sanusi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Sanusi memang ditangkap KPK di sebuah mall di bilangan Jakarta Selatan.

Terkait peruntukan uang Rp2 miliar, Pengacara Sanusi, Krisna Mukti mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan pembahasan Raperda. Ia menegaskan, pemberian uang itu atas dasar pertemanan. Lagipula, Sanusi dan Ariesman sudah mengenal sejak 2005. Keduanya juga pernah berada di perusahaan yang sama.

"Jadi, memang betul uang itu diminta kepada saudara Ariesman sebagai pertemanan. Dan mereka biasa, minta-minta uang begitu biasa antara Bang Uci (Sanusi) dengan Ariesman. Karena kenapa? Mereka pernah satu PT dan pernah brsama-sama menjadi pengembang yang bareng dalam  suatu usaha," ujarnya kepada hukumonline.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sanusi, Ariesman, dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Ariesman melalui Trinanda diduga memberikan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Dari penangkapan Sanusi, KPK menyita uang sejumlah Rp1,14 miliar.
Tags:

Berita Terkait