Akademisi Mendominasi Calon Anggota Ombudsman
Berita

Akademisi Mendominasi Calon Anggota Ombudsman

Ada 72 nama calon yang lolos seleksi tahap II.

RED
Bacaan 2 Menit
Ombudsman RI. Foto: SGP
Ombudsman RI. Foto: SGP

Panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 mengumumkan 72 nama calon yang dinyatakan lolos seleksi tahap II. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab (Sekretariat Kabinet), Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman, Agus Dwiyanto mengatakan, seleksi tahap II terdiri dari tes obyektif dan pembuatan makalah.

“Mereka yang lolos itu dipilih dari 214 orang yang mengikuti Tes Obyektif dan Penulisan Makalah, yang sebelumnya telah lebih dulu lolos seleksi administrasi,” kata Agus di Jakarta, Rabu (16/9) siang.

Seluruh calon yang lolos itu didmoniasi dari unsur akademisi. Sedangkan di posisi berikutnya adalah dari pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) sebanyak 15 orang. Ketiga dari internal Ombudsman sebanyak 11 orang. Lalu dari praktisi sebanyak tujuh orang dan lain-lain sebanyak 17 orang.

Sedangkan dari sisi pendidikan, ke-72 nama yang lolos itu terdiri dari 12 orang lulusan S1, 41 orang lulusan S2, 16 orang lulusan S3 dan tiga orang profesor. Dari para calon yang lolos, di antaranya adalah nama-nama yang tak asing lagi, seperti Kriminolog Adrianus Meliala, mantan Anggota DPR Alvin Lie dan mantan Anggota DPD Laode Ida.

Agus mengatakan, 72 calon Anggota Ombudsman itu telah mengikuti tes obyektif dan pembuatan makalah yang diselenggarakan pansel pada Kamis (10/9) lalu. Dalam melakukan penilaian makalah, pansel dibantu oleh Tim Eksternal reader sebanyak 15 orang.

Ke-72 calon yang lolos tahap dua itu berikutnya berhak mengikuti profile assesment yang akan diselenggarakan pada Senin (21/9) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat negara di Cilandak, Jakarta Selatan. Syaratnya, para calon tersebut membawa identitas diri.

Agus menegaskan, pansel akan segera mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, Polri dan Mahkamah Agung (MA), untuk meminta informasi dan rekam jejak masing-masing pendaftar sesuai dengan tugas dan fungsi setiap lembaga.

Tags:

Berita Terkait