Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK
Berita

Akhirnya, Presiden SBY Menerbitkan Perppu MK

Mengatur persyaratan, seleksi dan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

ALI/ASH
Bacaan 2 Menit

"Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY," jelasnya.

Djoko menyatakan, penerbitan Perppu ini merupakan solusi menyelamatkan MK yang telah disepakati oleh para pimpinan Lembaga Negara, beberapa waktu lalu, pasca tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

"Melalui kajian yang mendalam, Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan Perppu khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik," jelas Djoko.

Djoko menambahkan Presiden SBY menilai sangat berbahaya jika MK yang punya kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum, tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.

Apalagi, tahun depan kita menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2014, yang sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan berdemokrasi di tanah air. Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK yang dipercaya sangat penting, utamanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Karenanya, lanjut Djoko, langkah cepat dan tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK adalah suatu keniscayaan, dan penerbitan Perppu MK adalah jawaban yang tepat untuk kegentingan upaya penyelamatan MK tersebut.

Ia menambahkan Presiden dalam proses penyusunan Perppu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait (Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkumham, dan Wantimpres), tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: