Akil Keberatan Dakwaan TPPU KPK
Berita

Akil Keberatan Dakwaan TPPU KPK

Akil mengklaim sejumlah harta yang disita KPK diperoleh sebelum dirinya menjadi Hakim Konstitusi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Akil Keberatan Dakwaan TPPU KPK
Hukumonline
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar keberatan dengan dakwaan penuntut umum KPK terkait jeratan pasal  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Akil, sejumlah harta yang telah disita KPK karena diduga terkait TPPU, mayoritas diperoleh jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

“Saya membuktikan mulai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), penghasilan saya, perolehan saya itu bisa kelihatan (bukan hasil TPPU, red),” kata Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).

Misalnya, kata Akil, terdapat bangunan berupa sebidang tanah yang diperoleh dirinya pada tahun 1994 dan dibangun sebuah rumah pada tahun 1996 dengan nilai sebesar Rp1,6 miliar. Contoh harta lain adalah berupa rumah di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan seluas 150 meter persegi, yang dibeli dengan cash. Lantaran dibeli cash, KPK menduga sebagai bentuk hasil kejahatan dirinya.

“Persoalannya predikat crime saya adalah suap, apakah suap itu untuk mencuci uang, itu melampaui dari predikat crime,” kata Akil.

Ia mengatakan, dakwaan penuntut umum berupa TPPU ini harus diluruskan. Alasannya, karena sesuai Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dirinya memiliki kewajiban untuk membuktikan di pengadilan bahwa harta kekayaannya bukan dari hasil tindak pidana.

“Saya diwajibkan Pasal 77 dan Pasal 78 (UU No. 8 Tahun 2010) untuk membuktikan bahwa itu bukan hasil kejahatan. Kalau pembuktian terbalik beda, ada hukum acaranya,” tutur Akil.

Dalam kesempatan yang sama, Akil membantah dakwaan penuntut umum terkait tuduhan pernah menitipkan uang puluhan miliar kepada sahabatnya Muhtar Ependi. Akil menilai, tuduhan tersebut hanya karangan saja. “Soal saya titipkan uang Rp32 miliar, saya tidak tahu itu karangan cerita dari mana,” katanya.

Sebelumnya, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Akil juga didakwa melakukan TPPU sejak masih menjadi anggota DPR hingga menjabat Ketua MK. Dugaan tindak pidana ini dilakukan Akil mulai dari menggunakan rekening CV Ratu Samaga milik istri Akil, hingga menyimpan di balik dinding kedap suara, ruang karaoke rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra II No. 7, Jakarta Selatan.

Penuntut umum KPK Rini Triningsih mengatakan, Akil bersama-sama Muhtar Ependy dalam rentang waktu antara 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013, melakukan serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menitipkan, dan menukarkan dengan mata uang, harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari korupsi.

Foto Muhtar
Dalam persidangan, Akil mengaku tak pernah berhubungan dengan Muhtar terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang. Akil mengaku mengenal Muhtar saat dirinya maju dalam Pilkada dan memesan sebuah merchandise. Namun, dirinya tak tahu bagaimana hubungan hukum Pilkada Empat Lawang dan Palembang dengan Muhtar.

Terkait hal ini, Hakim Ketua Suwidya menyinggung foto Akil bersama Muhtar di ruang kerjanya di MK. Namun hal tersebut dinilai Akil sebagai hal biasa dalam meladeni permintaan foto bersama. “Banyak sekali orang minta berfoto, mulai mahasiswa dan tamu-tamu di daerah mengajak foto,” katanya.

Penuntut Umum KPK Elly Kusumastuti menanyangkan foto Muhtar yang tengah duduk di ruang kerja Akil sebagai Ketua MK. Namun, Akil mengatakan, Muhtar hanya pernah mendatangi dirinya di Gedung MK pada tahun 2010, sebelum menjabat sebagai Ketua MK.

Sedangkan foto yang tertulis pada tahun 2013 tersebut, Akil tak pernah bertemu Muhtar. Ia menilai, foto pada tahun 2013 tersebut bukanlah asli. “Tidak pernah bertemu Muhtar. Itu (foto, red) bisa saja di-crop,” tutup Akil.
Tags:

Berita Terkait