Akil Minta 3 “Ton Emas” Urus Sengketa Gunung Mas
Berita

Akil Minta 3 “Ton Emas” Urus Sengketa Gunung Mas

Terjadi tawar menawar harga dalam ‘mengurus’ sengketa pemilukada

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar saat diperiksa KPK. Foto: SGP
Akil Mochtar saat diperiksa KPK. Foto: SGP
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut minta "tiga ton emas" yang artinya Rp3 miliar untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.

"Pak Akil kirim SMS lagi intinya sampaikan ke bupati (Gunung Mas), suruh bawa tiga ton emas," kata anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1).

Chairun Nisa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama menjadi saksi untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit, keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar.

Permintaan uang dari Akil tersebut bertujuan agar perkara permohonan gugatan Pilkada kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon bupati Gunung Mas yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak oleh Akil sehingga Hambit tetap menjadi bupati terpilih Gunung Mas.

Ikhwal permintaan dana dari Akil tersebut diawali dari pesan singkat (SMS) Chairun Nisa kepada Akil. "Pak Akil menjawab SMS saya sebelumnya, tentang kapan mulai sidang Gunung Mas? Lalu Pak Akil menjawab 'Saya sudah ketemu bupatinya, saya minta selanjutnya dengan Bu Nisa saja," ungkap Chairun Nisa.

Hambit sebelumnya memang meminta bantuan Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan Akil mengingat Chairun dan Akil sama-sama menjadi anggota DPR sejak 1999 dari Partai Golkar, namun ternyata Hambit sudah bertemu Akil melalui perkumpulan pencinta panjat tebing, namun belum disepakati syarat dari Akil.

"Waktu saya baca SMS Pak Akil (tentang 3 ton emas), saya pikir beliau bercanda, jadi saya balas nanti saya bawa truk untuk bawa emas itu," jelas Chairun. Namun, Wakil Sekjen Partai Golkar bidang pemenangan pemilu wilayah Kalimantan tersebut akhirnya memahami bahwa "3 ton emas" adalah Rp3 miliar.

Jaksa penuntut umum KPK tetap mencecar Chairun Nisa mengenai percakapannya dengan Akil melalui SMS. "Apa benar sms Pak Akil isinya 'cepat dong bisa balas gak? Gunung Mas agak rawan'?" tanya jaksa Olivia Sembiring.

"Saya tidak tahu jalan pikiran Akil, tapi menurut analisa saya Pak Akil mengajukan permintaan ini sudah ada komunikasi," jawab Chairun Nisa.

"Lalu dibalas, 'Bisalah Insya Allah, 3 ton langsung atau bertahap, ini seperti biasa diantar ke rumah?', ini artinya memang sudah biasa?", tanya Olivia.

"Saya tidak pernah mengantarkan uang ke rumah Pak Akil sebelumnya," jawab Chairun Nisa.

"Kemudian dijawab Pak Akil langsung saja pake dolar AS?" tanya jaksa Olivia.

"Iya," jawab Chairun Nisa.

Chairun Nisa selanjutnya melaporkan permintaan Akil tersebut kepada Hambit. "Saat Pak Hambit menghubungi saya, saya katakan perkembangan komunikasi dengan Pak Akil, dan kemudian mengajak saya bertemu pada 26 September (2013), maka saya sampaikan komunikasi saya dengan Pak Akil," jelasnya.

Ia juga membantah meminta jatah dari Hambit. "Tidak ada saya katakan dibagi dua, tapi memang di akhir SMS itu saya katakan saya hanya bercanda ke Pak Hambit," jelas Chairun Nisa.

Tawar Menawar
Dalam persidangan, Akil dan Hambit juga terungkap melakukan tawar-menawar melalui layanan pesan singkat untuk mengurus perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Gunung Mas Kalimantan Tengah di MK.

"Jadi, hari itu juga di hadapan Pak Hambit (Bintih), Saya katakan (ke Pak Akil) bisa kurang tidak Pak? Misalnya Rp2 miliar atau Rp2,5 miliar?" beber Chairun Nisa.

Komunikasi lewat SMS tersebut dilakukan dalam pertemuan pada 26 September di Hotel Borobudur yang dihadiri Hambit dan Cornelis dan Chairun Nisa bersama suaminya. "Tapi Pak Akil tidak setuju, intinya tidak bisa kurang, kemudian saya jawab iya," jelas Chairun Nisa.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro kemudian mencecar Chairun Nisa mengapa dapat menyebut Rp2,5 miliar. "Anda mengatakan Rp2,5 miliar itu untuk Palangka Raya, lalu Pak Akil mengatakan itu diskon, benar?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro.

"Saya lupa, saya hanya menebak saja," jawab Chairun Nisa.

"Saya bacakan SMS-nya "Walikota Palangka Raya dua ton" kemudian dijawab Pak Akil "Itu kan perjuangan umat, jadi diskon, ini yang lebih kaya dari Palangka Raya tiga ton malah kurang loh", Anda tahu juga tahu Palangkaraya memberikan uang?" cecar jaksa Pulung.

"Saya tidak menyaksikan, hanya dengar rumor saja dari teman-teman saya di Palangka Raya, saya tidak tahu apa benar diskon," jawab Chairun Nisa.

Hambit akhirnya memerintahkan Cornelis untuk menyiapkan dana yang diminta, Cornelis pun bersedia. Pemberian uang Rp3 miliar tersebut kemudian dilakukan pada 2 Oktober di bandara Palangka Raya.

"Pak Hambit mengatakan dana sudah siap di Cornelis, Pak Cornelis sudah berangkat ke Jakarta, dan Pak Hambit minta tolong 'Ibu tolong temani Pak Cornelis," ungkap Cornelis.

Namun, Hambit mengatakan keberatan terhadap kesaksian Chairun Nisa tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi saat pertemuan di (hotel) Borobudur, saya tanya setelah Ibu memperlihatkan SMS dari Pak Akil tentang Rp3 miliar itu, saya katakan Rp500 juta ya bu? Ibu yang mengatakan 'Mana ada Rp500 juta itu?," kata Hambit.

Hambit mengakui bahwa ia meminta Chairun Nisa agar melakukan tawar menawar dengan Akil. "Saya katakan coba bisa tawar bu? Sementara menunggu dijawab Pak Akil, kita ngobrol sana sini, termasuk saya tanya memang semua setor? Jawab ibu walikota saja Rp2 miliar, (bupati) Barito Utara Rp4 miliar-Rp5 miliar, itu pernyataannya," ungkapnya.

Walikota yang dimaksud adalah Walikota Palangka Raya terpilih Riban Satia yang juga pernah diantarkan Chairun Nisa untuk bersilaturahmi dengan Akil.

"Pak Riban pernah meminta tolong untuk silaturahmi dengan Pak Akil, kemudian kami bertemu di rumah dinas Pak Akil," kata Chairun Nisa.

Riban Satia pada pilkada Juni 2013 berhasil memenangkan pilkada kota Palangka Raya dengan perolehan suara 31,52 persen dan didukung oleh gabungan tujuh partai yang salah satunya adalah Partai Golkar. "Pertemuan itu dilakukan sebelum Riban ditetapkan sebagai pemenang," ungkap Chairun Nisa.

Pengacara Hambit kemudian mencecar Chairun Nisa. "Memangnya terbiasa kalau ada pemenang walikota dan bupati silaturahmi ke Akil?" tanya pengacara. "Tidak, hanya silaturahmi tapi ada juga pembicaraan menyangkut pilkada lain," ungkap Chairun.

"Apakah juga pernah bertemu dengan Pak Rusli dan Pak Akil juga yang isinya ada bicarakan permohonan kepada Akil agar membantu 11 kota dan kabupaten di Kalimantan Tengah yang akan melakukan pilkada 2013?" tanya pengacara.

"Saya tidak pernah selain mengantarkan Pak Riban ke Pak Akil ke rumah," tegas Chairun Nisa.

Sekadar mengingatkan, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Mereka didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Tags:

Berita Terkait