Alasan Kejagung Kesampingkan SEMA Penghitungan Kerugian Negara
Praperadilan Dahlan Iskan:

Alasan Kejagung Kesampingkan SEMA Penghitungan Kerugian Negara

Sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan akan kembali digelar pada Selasa (7/3) besok dengan agenda jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Agung.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenyampingkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, khususnya terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

“SEMA itu hanya mengikat internal MA,” ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Yulianto usai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara, SEMA Pun Tak Mengikat

Pernyataan ini menanggapi kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, dalam permohonan praperadilannya yang menyatakan BPK tidak pernah mengaudit kerugiaan negara soal pengadaan listrik yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016 itu penetapan tersangka kliennya dinilai tidak sah karena satu-satunya institusi yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK. BPKP dan auditor lain dianggap tidak memiliki kewenangan.

Yulianto menjelaskan pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Sehingga, KPK bisa membuktikan sendiri adanya unsur kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

Dia mengungkapkan selama 2016 ada sekitar 1.528 perkara tindak pidana korupsi yang naik ke penuntutan. Tentunya, apabila semua perkara korupsi itu harus diaudit BPK akan menimbulkan permasalahan teknis karena keterbatasan personel/SDM BPK. “Personel BPK kan terbatas (untuk mengaudit sebanyak kasus itu)," katanya.

Meski begitu, pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kasus mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum menegaskan Kejagung tetap mengacu kepada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi. “Yang jelas kita tetap akan mengacu kepada UU Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Baca Juga : Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Tak Hanya Putusan MA
Yulianto melanjutkan penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik tidak hanya berdasarkan salinan putusan kasasi MA atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (Dasep Ahmadi) terbukti korupsi bersama dengan Dahlan Iskan. Dalam putusan MA tersebut pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Keppres 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

“Jaksa dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak hanya berdasarkan atas putusan MA itu, kami juga punya alat-alat bukti cukup dari serangkaian penyidikan umum dimana beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Yulianto.

Ditegaskan Yulianto, jaksa penyidik sejak awal sudah mempunyai alat bukti cukup dan ketika persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta disebutkan dalam putusan terhadap terdakwa Dasep Ahmadi, pengadilan juga menyampaikan barang bukti digunakan untuk perkara lain.

“Ketika di Pengadilan Tinggi memperkuat putusan dari Pengadilan Tipikor itu, artinya apa? Ternyata barang bukti dalam perkara Dasep Ahmadi digunakan untuk perkara lain sehingga penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah melalui serangkaian tindakan yang terukur,” dalihnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan keberatan soal salinan putusan Dasep Ahmadi yang belum diterima pihak yang berkepentingan. Hal ini belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka. “Jadi yang ada itu dua lembar surat dari MA berisi summary petikan bukan salinan dari kasus itu,” kata Yusril.

Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Dahlan Iskan membacakan tujuh petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.Baca Juga: Nyaris menangis, Dahlan Iskan Bacakan Eksepsi  

Dahlan Iskan sendiri mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq Direktur Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menerima berkas permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada 10 Februari 2017 dengan Nomor Register Nomor 17/Pid-Prap/2017/PN.JKT.SEL. Sementara lanjutan sidang praperadilan Dahlan Iskan akan kembali digelar pada Selasa (7/3) besok dengan agenda jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Agung. “Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok,” kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.

Sebelumnya, Penyidik Jampidus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi. Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Lewat putusan kasasi MA disebutkan pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Keppres No. 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN. Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan “prototype” menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181. Bahkan, majelis MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.
Tags:

Berita Terkait