Alternatif Membatasi Perkara ala Negara Tetangga
Resensi

Alternatif Membatasi Perkara ala Negara Tetangga

Buku saku yang membahas dua masalah hukum yang luput dari perhatian: peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan urgensi Small Claim Court.

Mys
Bacaan 2 Menit

Anda masih ingat 'keluhan' Bagir Manan soal perkara rebutan dua pacul yang sampai ke Mahkamah Agung? Bisa jadi, Ketua Mahkamah Agung hanya ingin mengambarkan betapa tidak tersaringnya perkara-perkara yang masuk ke lembaga tinggi negara di bidang yudikatif itu. Sehingga, masalah rebutan dua pacul pun diperiksa sampai Mahkamah Agung. Alhasil, terjadi penumpukan perkara hingga puluhan ribu.

Nah, buku kecil ini menawarkan sebuah solusi. Untuk menangani perkara-perkara yang secara nominal atau kuantitatif 'kecil', sebaiknya tidak perlu ke pengadilan biasa. Selain menghabiskan biaya yang tidak sedikit, besar kemungkinan penyelesaiannya akan lama jika melewati pengadilan negeri.

Solusi dimaksud adalah sebuah lembaga yang disebut Small Claims Court (SCC). Ada juga yang menyebut dengan istilah Small Claim Tribunal, atau Small Claim Procedure di Malaysia. Secara umum SCC dipergunakan untuk menyebut sebuah lembaga penyelesaian perkara perdata berskala kecil dengan cara sederhana, cepat dan biaya murah. Lembaga ini lazim dikenal di negara dengan tradisi hukum common law.

PIRAC, lembaga pemerhati konsumen yang menerbitkan buku ini atas bantuan Ford Foundation, mengirim anggotanya untuk melakukan studi banding selama lima belas hari ke Hong Kong, Thailand dan Malaysia. Setelah studi banding itu, penulis berkesimpulan bahwa SCC merupakan 'jalan tengah yang menjembatani antara mekanisme ADR (Alternative Dispute Resolution) yang simpel dan fleksibel dengan sebuah lembaga yang memiliki otoritas sebagai pengadilan'. (hal.8)

Sebagai sebuah 'pengadilan' berskala kecil, tentu nilai perkara yang ditanganinya pun terbatas. Di Malaysia misalnya limitasi klaim adalah lima ribu ringgit ke bawah. Tentu setiap negara memiliki batas minimal klaim yang berbeda. Toh, SCC dianggap sebagai jalur yang efektif menyelesaikan perkara-perkara 'kelas teri'.

Klaim yang dapat ditangani sebuah SCC antara lain utang piutang, biaya jasa pelayanan, kerusakan barang, jual beli barang, dan gugatan konsumen. Kalau di Indonesia, barangkali bisa mengenai silang pendapat pembayaran listrik dan PDAM yang sering terjadi.

Indonesia sebenarnya tidak tertinggal amat dalam urusan penyelesaian sengketa. Badan mirip SCC yang khusus menangani perkara konsumen sudah ada, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini memang sudah diamanatkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tags: