Alumni UI Adukan Kejagung ke Komisi Kejaksaan
Berita

Alumni UI Adukan Kejagung ke Komisi Kejaksaan

Terkait kasus korupsi proyek bioremediasi Chevron.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksa terhadap seluruh berkas atas kasus ini. Jika ada temuan-temuan, maka kami akan menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian yang kami lakukan nanti," katanya.

Namun demikian, kata dia, semunya tentu membutuhkan waktu karena harus ada pengkajian, analisis dan lainnya yang harus komisioner lakukan.

Pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Dua dari lima terdakwa itu, Herland dan Ricksy, juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Rumbiyanti dan dua terdakwa lainnya, yakni Kukuh dan Widodo, masih terus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait