AM Fatwa: Pencopotan Irman Final dan Mengikat
Berita

AM Fatwa: Pencopotan Irman Final dan Mengikat

YLBHI berpandangan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang diusulkan beberapa anggota DPD kemungkinan akan sulit diberikan.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa. Foto: dpd.go.id
Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa. Foto: dpd.go.id
Nama Andi Mappetahang (AM) Fatwa di era orde baru menjadi sosok aktivis yang keras melawan pemerintahan Suharto. Kritis, itu pula sikap yang ditunjukan Fatwa hingga kini menjadi anggota DPD. Tanpa tedeng aling-aling, Fatwa menjadi orang terdepan pula yang meminta pencopotan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD lantaran status hukum tersangka.

Kasus korupsi, tanpa ampun perlakuan hukum terhadap pelakunya. Irman tersandung kasus hukum korupsi. Ya, diduga menerima suap kuota gula impor sebesar Rp100 juta itulah Irman dicokok KPK. Mendengar kabar penangkapan secara opersi tangkap tangan terhadap Irman, sontak Fatwa beranjak ke Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Meski menjadi orang terdepan pencopotan Irman, bukan semata karena kebencian. Justru sebaliknya, lantaran menegakan etika dan menjaga marwah lembaga. Begitu alasan Fatwa dalam rapat paripurna di Gedung DPD, Selasa (20/9). Kedekatan sesama anggota DPD tidak berarti mengabaikan kode etik dewan.

Hubungan Fatwa dengan orang tua Irman terbilang dekat. “Saya pribadi, saya dekat dengan orang tuanya Irman Gusman dan bersahabat dengan orang tuanya,” ujarnya.

Sebagai sesama kalangan Muhamadiyah, keluarga Irman tergolong dermawan. Namun, ia tetap merasa sedih mendengar kabar penangkapan Irman oleh KPK. Saat menyambangi KPK, Fatwa ingin bertemu Irman. Namun kenyataan berkata lain. Fatwa tak boleh menemui Irman yang sedang menjalani pemeriksaan kala itu. “Jadi ada kewajiban moral untuk bertemu Irman,” ujarnya.

Selain meminta ketegasan Irman untuk dapat mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat, Fatwa ingin menjenguk anak dari sahabatnya itu, yang tak lain orang tua Irman. Namun di lain sisi, ia tetap berada di garda depan untuk meminta pemberhentian terhadap Irman dari jabatan Ketua DPD. Setidaknya untuk menjaga marwah lembaga DPD.

Sebab, bila ditunda-tunda, lembaga DPD bakal terus dicabik-cabik oleh pemberitaan media. Dampak, rencana amandemen kelima UUD 1945 yang menginginkan penguatan DPD bakal kandas. Oleh sebab itu putusan BK menetapkan Irman dicopot dari jabatan Ketua DPD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dipimpin Fatwa. (Baca Juga: Irman Resmi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD, Pengacara: Itu Terburu-buru!)

“Ini (keputusan pencopotan Irman Gusman, red) final dan mengikat bagi kami. Dan tidak bersedia meralat lagi. Ini final mengikat. Jadi, saya mohon betul supaya tidak ditunda-tunda, kita menjaga marwah. Kita akan digoreng di televisi, kalau tidak mengambil putusan, yakni memberhentikan Iman dari jabatan Ketua DPD,” pungkas mantan politisi Partai Amanat Nasional itu.

Anggota DPD Gede Pasek Suardika menambahkan, secara dimensi kelembagan maka sistem yang mesti dihormati. Terlepas adanya kedekatan hubungan personal tidak kemudian mengesampingkan penegakan etik dewan. Menurutnya, keputusan BK mencopot Irman dari jabatan Ketua DPD sudah tepat. Bahkan perlu diaminkan demi menjaga martabat lembaga.

Publik pun menunggu respon lembaga atas pimpinan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun begitu, masih terdapat ruang rehabilitasi nama baik ketika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menurutnya, upaya praperadilan yang bakal diajukan Irman mau pun keluarganya merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.

“Status Irman sudah tersangka dan harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPD. Tapi saya juga siap mendukung dan menjaminkan penangguhan penahanan,” pungkas senator asal Bali itu.

Penagguhan Penahanan
Sementara itu, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, mengatakan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang diusulkan beberapa anggota DPD kemungkinan akan sulit diberikan. (Baca Juga: Pengacara: Sampai Saat Ini, Irman Gusman Masih Shock)

"KPK masih mengembangkan kasus korupsi gula impor yang diduga melibatkan Irman dengan sasaran yang lebih luas, baik pejabat yang terlibat maupun kebijakan yang dibuat," kata Julius.

Julius mengatakan penahanan terhadap Irman yang dilakukan KPK dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur penahanan dilakukan dengan alasan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan pidana. Sedangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP mengatur penahanan dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana minimal lima tahun.

"KPK harus memenuhi syarat pada dua pasal tersebut. Sepanjang memenuhi seluruhnya, maka bisa dilakukan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan juga harus bisa menjawab seluruh syarat pada pasal-pasal tersebut tidak bisa hanya salah satu atau dua saja," tuturnya.

Oleh harena itu, Julius menilai usulan beberapa anggota DPD yang ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman akan sulit dipenuhi bila KPK sudah memenuhi syarat-syarat pada dua pasal tersebut. Bahwa penjamin adalah anggota DPD yang lain, hal itu tidak bisa menjadi nilai lebih apalagi sebuah hak istimewa bagi Irman sebagai tersangka dan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum harus ditegakkan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bila anggota DPD itu mau menjamin Irman dengan jaminan tidak akan mengulangi tindakan pidana, sebagai sesama anggota DPD saja mereka sudah terbukti gagal menjaga Irman agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, sampai akhirnya ditangkap oleh KPK, bagaimana sekarang mereka bisa menjamin," katanya.

Tags:

Berita Terkait