Amanat PP 77/2014, Dua Bulan untuk Tanggapi Penawaran Freeport
Berita

Amanat PP 77/2014, Dua Bulan untuk Tanggapi Penawaran Freeport

Jika tidak, saham divestasi dilelang kepada BUMN atau BUMD.

KAR/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: ADY
Foto: ADY
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima surat penawaran divestasi saham dari PT Freeport Indonesia (PT FI) pada Rabu (13/1). Dengan demikian, PT FI telah melakukan penawaran sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pasal 97 angka (6) PP itu mengatur bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lima tahun sejak berproduksi.

Dalam penawarannya, PT FI menyebut bahwa seluruh nilai saham perusahaan itu mencapai AS$16,2 miliar. Sementara itu, menurut PP tersebut, PT FI harus melepas seperlima sahamnya. Namun, pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham PT FI. Dengan demikian, maka Freeport tahun ini hanya melepas 10,64 persen saham. Nilai itu setara dengan AS$1,7 miliar. Sementara itu, 10 persen atau sekitar AS$1,6 miliar dan sisanya ditawarkan pada tahun kelima nanti.

Setelah PT FI memberikan penawarannya, kini menjadi kewajiban pemerintah untuk menanggapinya. Menurut Pasal 97 ayat (7) PP No.77 Tahun 2014, pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat enam puluh hari kalender setelah tanggal penawaran.  Artinya, tanggal 13 Maret mendatang merupakan batas waktu bagi pemerintah untuk menanggapi penawaran PT FI. Jika pemerintah pusat berminat atas saham yang ditawarkan, maka PT FI harus memprioritaskan pemerintah untuk membeli sahamnya.

Sementara itu, jika pemerintah pusat tidak memberikan tanggapan sampai tenggat waktu tersebut dan pemerintah daerah ada yang berminat, maka Menteri ESDM akan mengambil peran. Menurut Pasal 97 ayat (7b), Menteri ESDM bertugas melakukan koordinasi. Hal itu untuk menetapkan komposisi divestasi yang akan dibeli oleh pemerintah daerah,baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Akan tetapi, ada kemungkinan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memberikan tanggapan atas penawaran divestasi saham PT FI. Jika hal itu terjadi, solusi yang diberikan oleh Pasal 97 ayat (8) adalah penawaran secara lelang kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Setelah pelelangan itu, BUMN atau BUMD yang berminat harus memberikan tanggapan paling lambat enam puluh hari kalender.

Kemudian, jika setelah dilelang saham yang ditawarkan PT FI belum juga dibeli oleh BUMN atau BUMD dalam dua bulan, maka saham itu dilelang kepada pihak swasta nasional. Setelah pelelangan tersebut,ada jeda satu bulan bagi pihak swasta yang berminat untuk mengajukan diri sebagai pembeli.

Siapapun pihak yang ditetapkan sebagai pembeli saham PT FI, harus melakukan pembayaran tiga bulan kemudian. Hal ini diatur di dalam Pasal 97 ayat (10). Jika hal itu tidak dilakukan, maka dianggap gugur. Akibatnya, penawaran harus kembali diulang secara berjenjang mulai kepada pemerintah hingga swasta.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah masih mengkaji penawaran PT FI.  "Tentu sedang dikaji, karena bukan uang kecil. Kalau hanya sejuta dua juta langsung saja, inikan triliunan jadi sedang dikaji," katanya.

Menurut Kalla, pemerintah sedang mengkaji berapa sebenarnya nilai saham yang pas untuk perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.Ia mengatakan, cukup banyak pihak yang bersedia membeli saham Freeport.

Senada dengan Wapres, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap penawaran yang telah disampaikan PT FI. Ia mengatakan bahwa dalam proses evaluasi itu Kementerian ESDM akan melibatkan Tim Lintas Kementerian. Selain itu, jika memang dianggap perlu pihaknya juga akan menunjuk tim independen untuk menilai besaran saham tersebut.

Setelah hasil evaluasi ditetapkan, menurut Bambang pihaknya akan menyampaikannya kepada PT FI. Ia menambahkan, hal itu sebagai landasan untuk melakukan negosiasi atas harga yang ditawarkan. Artinya, nantinya harga yang diputuskan merupakan hasil kesepakatan para pihak.

”Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini,” tuturnya.

Bambang juga menegaskan, dalam melakukan evaluasi pihaknya akan taat terhadap tenggat waktu yang diatur di dalam PP No.77 Tahun 2014. Oleh karena itu, ia berjanji akan bekerja lebih cepat dari waktu dua bulan yang diberikan. Sehingga sebelum tanggal 13 Maret mendatang, pemerintah pusat akan memberikan tanggapan atas penawaran saham PT FI.

“Evaluasi aset, berdasarakan PP No.77 Tahun 2014 juga sudah mengatur selama 60 hari, namun prinsipnya kita juga tidak mau berlama-lama prosesnya, kita harus cepat juga dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,” ujar Bambang. 
Tags:

Berita Terkait