Amandemen Konstitusi Buka Ruang Partisipasi Publik
Berita

Amandemen Konstitusi Buka Ruang Partisipasi Publik

Amandemen UUD 1945 diklaim tidak akan mengamandemen sistem pilpres dan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Bamsoet, kajian amandemen UUD 45 menjadi salah satu tugas  Badan Kajian MPR. “Ini golden plan kami, menyerap aspirasi dari masyarakat atas rekomendasi dari MPR sebelumnya, yaitu usulan mengamandemen terbatas plus menghadirkan kembali GBHN,” ujar Bamsoet.

 

Dengan begitu, MPR ingin mengambil keputusan dengan cermat terkait rencana amandemen yang digulirkan. “Kami akan cermat betul untuk mengambil keputusan, karena apapun yang diputuskan akan memiliki implikasi yang luar biasa kepada bangsa kita,” tegasnya.

 

Tak singgung pilpres

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria menilai rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyinggung terkait sistem pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). "Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan Presiden kembali dipilih MPR," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu (12/10/2019) kemarin.

 

Dia mengatakan hingga saat ini MPR RI berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut dia, kehadiran GBHN itu sangat penting karena kita tidak ingin arah kebijakan pemerintahan, siapapun pemimpinnya, bukan hanya menjadi kebijakan Presiden semata. "Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden terpilih saja," ujarnya.

 

Riza menjelaskan kebijakan pemerintahan harus bisa mengakomodasi visi-misi dan program dari capres-cawapres lain, partai politik yang ada, ormas, akademisi dan para ahli. Dia melanjutkan kalau nanti akan dilakukan amandemen terbatas UUD 1945, tidak akan mengutak-atik urusan jabatan presiden, seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.

 

"Atau periodeisasi DPR menjadi enam tahun, tidak begitu, atau presiden jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami bahwa kita ini punya putra-putri terbaik yang pinter, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," katanya.

 

Sebelumnya, MPR periode 2014-2019 telah menerbitkan tujuh poin usulan amandemen UUD 1945. Pertama, pentingnya pokok-pokok haluan negara. Kedua, penataan kewenangan MPR. Ketiga, penataan kewenangan DPD. Keempat, penataan sistem presidensial. Kelima, penataan kekuasaan kehakiman. Keenam, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

Tags:

Berita Terkait