Anak Jangan Dieksploitasi untuk Kampanye Pemilu
Berita

Anak Jangan Dieksploitasi untuk Kampanye Pemilu

KPU hanya bisa menindaklanjuti pelaksana kampanye saja, bila orang tua yang mengajak anak-anaknya berkampanye, KPU tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.

CR-4
Bacaan 2 Menit
Anak Jangan Dieksploitasi untuk Kampanye Pemilu
Hukumonline

 

Maraknya kasus eksploitasi anak-anak dalam pemilu, mendorong Komnas PA untuk meminta peran aktif KPU dalam mensosialisasikan Pasal 84 ayat (2) huruf j. Selain itu, Komnas PA juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap partai peserta pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, baik dalam kampanye fisik, rapat umum, iklan kampanye ataupun pemasangan atribut partai.

 

Kami juga berharap KPU mengambil inisiatif pembuatan peraturan KPU mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2008, Kak Seto menambahkan.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Komnas PA Ariest Merdeka Sirait mengajak Bawaslu serta jajaran penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye pemilu yang melibatkan anak-anak. Ketika itu, Bawaslu menyatakan siap menyambut ajakan Komnas PA. Hanya saja, Anggota Bawaslu Bambang Eka Widodo berpendapat ada persoalan yang menghambat penegakan aturan ini. Peratutan KPU yang mengatur tentang ini (tentang pelibatan anak-anak dalam kampanye, red.) belum dikeluarkan, ujarnya. Tanpa aturan yang jelas, Bambang khawatir praktek eksploitasi anak akan terus terjadi.

 

Anggota KPU Andi Nurpati mengingatkan bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan pemilu tidak serta-merta dapat dilarang. Undang-undang, menurut Andi, hanya sebatas larangan pada pelaksana  kampanye partai. Tidak orang tua, tidak masyarakat, tukasnya. Namun begitu, ia mengaku sepakat tentang perlunya KPU membuat aturan secara detail agar jangan sampai terjadi kesalahan penilaian.

 

Dengan demikian sudah jelas bahwa KPU hanya bisa menindaklanjuti pelaksana kampanye saja,  bila orang tua yang mengajak anak-anaknya berkampanye, KPU tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti, jelas Andi.

Ajang pemilihan umum (pemilu) selalu disebut sebagai pesta rakyat. Dari anak-anak hingga orang tua biasanya terlibat atau dilibatkan dalam pemilu, terutama kegiatan kampanye. Keberhasilan suatu kampanye umumnya diukur dari seberapa banyak massa yang berhasil dilibatkan. Alhasil, banyak partai politik yang berusaha sebisa mungkin menggalang massa sebanyak-banyaknya. Terkadang, segala cara dihalalkan termasuk melibatkan anak-anak.

 

Kebiasaan ini menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) harus dihentikan. Dalam rangka itu, Kamis (5/2), Komnas PA menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi –akrab disapa Kak Seto- mengatakan Komnas PA prihatin atas praktek eksploitasi anak-anak dalam kegiatan pemilu. Keprihatinan ini didasarkan pada fakta dan data bahwa seringkali terjadi kecelakaan ketika anak-anak dilibatkan dalam kampanye. Catatan Komnas PA pada Pemilu 2004, enam anak-anak usia 3-11 tahun meninggal dunia.

 

Salah satu contoh kasus penyebab meninggalnya anak-anak tersebut, terbaliknya truk yang yang ditumpangi di daerah Batam, Kepulauan Riau sehingga mengakibatkan tiga anak meninggal dunia, pada saat menuju arena kampanye, ujar Kak Seto. Di Boyolali, Jawa Tengah, seorang anak meninggal karena tersengat aliran listrik saat pemasangan bendera Partai.

 

Desakan stop eksploitasi anak dalam pemilu semakin kuat karena Pasal 84 ayat (2) huruf j UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menyebutkan bahwa kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Pelanggaran atas larangan ini pun dapat dikenai sanksi berat. Pasal 271 UU Pemilu menetapkan pidana penjara tiga bulan hingga satu tahun dan denda berkisar Rp30 juta hingga Rp60 juta.

 

Komnas PA pantas khawatir karena masa kampanye belum resmi dimulai pun, dua partai sudah terindikasi melakukan eksploitasi anak-anak. Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrat telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke KPU dengan nomor laporan 312/2/Bawaslu/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Kedua partai itu dituding telah melibatkan anak-anak sebagai pemeran iklan kampanye pemilu. Soal iklan, Bawaslu jauh-jauh hari mengantisipasi terjadinya pelanggaran, dengan membuat nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia.

Tags: