Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua
Kolom

Analisis Yuridis Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua

Khususnya bagi orang tua yang tidak dapat hak asuh anak, pengambilan paksa tersebut mempunyai konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 330 KUHP.

Bacaan 6 Menit

R Soesilo dalam bukunya KUHP beserta Penjelasannya menyampaikan bahwa dalam peristiwa pada Pasal 330 KUHP harus dibuktikan bahwa memang pelaku yang mengambil anak tersebut, bukan keinginan dari anaknya sendiri yang melepaskan diri dari pemegang hak asuh anak yang sah.

Menurut Hoge Raad apabila anak yang belum dewasa melarikan diri dari pemegang hak asuhnya berdasarkan kemauannya sendiri sendiri kemudian meminta perlindungan kepada orang lain lalu orang lain tersebut tidak mau mengembalikan anak tersebut kepada pemegang hak asuh, maka hal tersebut tidak termasuk dalam tindakan mengambil paksa hak asuh anak dari pemegang hak asuh yang sah.

Anak tetap memilik hak untuk memutuskan akan diasuh oleh siapa, terlepas telah ada pemegang hak asuh anak yang sah. Apabila anak dengan kemauan sendiri pergi dari pemegang hak asuh anak hal tersebut tidak termasuk delik yang ada di pasal 330 KUHP. Karena itu bicara tentang delik Pasal 330 KUHP harus dibuktkan terlebih dahulu apakah tindakan pengambilan anak dari pemegang hak asuh anak atas kemauan anak atau memang tindakan paksa.

Kesimpulan

Orang tua tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan anak meskipun orang tua telah bercerai. Pemeliharaan anak meliputi kewajiban orang tua untuk mendidik dan mengasuh anak demi tumbuh kembang anak, terus menjaga supaya anak mendapatkan hak-haknya termasuk bertemu dengan orang tua.

Apabila orang tua anak yang tidak mempunyai hak asuh anak mengambil paksa anak tindakan tersebut mempunyai konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 330 KUHP. Peristiwa pada Pasal 330 KUHP harus dibuktikan dengan adanya paksaan, bukan dari kemauan anak itu sendiri. Apabila anak dengan kemauan sendiri pergi dari pemegang hak asuh maka tindakan tersebut tidak masuk dalam delik Pasal 330 KUHP.

*)Achmad Roni, S.H., M.H., Pengacara Publik YLBHI – LBH Surabaya.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait