Ancam Hengkang dari Tripartit, Apindo Dipanggil DPR
Berita

Ancam Hengkang dari Tripartit, Apindo Dipanggil DPR

Apindo merasa kepentingan pengusaha sudah tak diakomodir pemerintah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Logo Apindo. Foto: ilustrasi (Sgp)
Logo Apindo. Foto: ilustrasi (Sgp)

Komisi IX DPR memanggil jajaran pengurus DPN Apindo dan Direktorat PHI dan Jamsos Kemenakertrans untuk membahas persoalan yang terjadi di LKS Tripartit. Pasalnya, Apindo berencana keluar dari keanggotaan di LKS Tripartit. Apindo merasa tak pernah didengar pendapatnya dalam LKS Tripartit Nasional.

Sebagaimana diketahui, LKS Tripartit adalah lembaga perwakilan dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja yang fungsinya merancang peraturan terkait ketenagakerjaan yang akan diterbitkan pemerintah.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning berharap agar persoalan yang ada diselesaikan secara demokratis, baik antara Apindo dengan pemerintah besertaserikat pekerja. Dia menilai keberadaan Apindo di LKS Tripartit cukup penting untuk mewakili kepentingan pengusaha. Dia juga berharap Apindo dapat bijak menyikapi persoalan yang ada secara dialogis.

Menurut Tjiptaning, pengusaha tiap tahun mengeluh atas upah minimum karena dianggap terlalu tinggi dan berdalih industri kecil akan terkena dampaknya. Namun dalam praktik yang ada, kata Ribka, hal yang terjadi tidak demikian. Dia melihat mayoritas pekerja paham dengan kondisi yang ada di perusahaan. Baginya, yang dibutuhkan adalah dialog setara antar kedua pihak untuk memecah persoalan yang ada.

"Musyawarah untuk mufakat," kata dia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (9/1).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN, Hang Ali Syaputra Syah Pahan, mengimbau agar Apindo jangan menafsirkan sendiri peraturan yang diterbitkan pemerintah. Jika keberatan dengan regulasi yang diterbitkan, misalnya Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau dikenal Outsourcing, Ali menyebut Apindo dapat menggunakan haknya untuk mengajukan judicial review ke MA untuk menemukan tafsir yang sesungguhnya.

Namun, ia mengingatkan upaya hukum itu merupakan jalan akhir. Dia menekankan agar semua pihak melakukan musyawarah. "Butuh kerjasama banyak pihak untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik," ujarnya.

Tags: