Anggota AAI Usulkan Hymne AAI Wajib Jadi RBT
Berita

Anggota AAI Usulkan Hymne AAI Wajib Jadi RBT

Untuk membuktikan setia kepada organisasi. Sayangnya, usul tersebut tidak masuk dalam rekomendasi AAI.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ketua AAI Muhammad Ismak saat memberikan sambutan dalam Rakernas. Foto: HAG
Ketua AAI Muhammad Ismak saat memberikan sambutan dalam Rakernas. Foto: HAG
Berbagai macam usulan datang dari anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) saat menggelar Rakernas ke XVIII di Palembang. Salah satu usulan datang dari anggota AAI DPC Bali, Simon Nahak. Simon mengusulkan seharusnya dalam Rakernas disepakati agar seluruh anggota AAI wajib menjadikan Hymne AAI sebagai lagu nada sambung di telepon pribadi. Hal tersebut sebagai bentuk kecintaan anggota terhadap AAI.

“Saya usulkan agar Hymne AAI menjadi lagu nada sambung bagi seluruh anggota AAI. Hal tersebut harus diwajibkan. Bagaimana kita tahu kalau anggota AAI cinta dengan AAI, salah satunya dengan menggunakan Hymne AAI menjadi nada sambug. Jadi kalau saya telepon Bapak A, kemudian nada tunggu teleponnya adalah Hymne AAI, berarti dia adalah anggota AAI. Itu akan semakin menguatkan persatuan AAI,” usulnya saat pleno Rakernas pada Sabtu (8/10), di Palembang.

Usul tersebut pun tidak otomatis mendapatkan penolakan dari perserta Rakernas. Terbukti, para peserta lain yang mendengar usulan tersebut ada yang berteriak mengatakan setuju dan ada pula yang menertawakan usulan tersebut.

Ditemui seusai Rakernas, Simon kemudian menjelaskan kepada hukumonline bahwa salah satu bentuk kecintaan yang harus ditunjukkan kepada organisasi advokat adalah dengan menjunjung tinggi Hymne AAI. (Baca Juga: AAI: Organisasi Advokat Harus Samakan Dewan Etik dan Standar Advokat)

“Satu-satunya organisasi advokat yang punya hymne adalah AAI, itu adalah lagu kebanggan advokat Indonesa. Kenapa itu tidak menjadi nada sambung, sehingga nampak kebanggannya. Bagi saya itu adalah bentuk sebuah kebersamaan. Kenapa kita memilih lagu lain kalau kita sudah memiliki lagu yang sudah kita puji,” tuturnya.

Simon berharap usulnya dijadikan rekomendasi agar berlaku secara nasional kepada seluruh anggota AAI. Ia mengusulkan apabila sudah dijadikan rekomendasi dan ada anggota AAI yang tidak melakukannya, maka yang bersangkutan akan dikenaan sanksi moral.

“Sebaiknya diberikan sanksi moral, karena kalau belum menggunakan nada sambung AAI berarti dia belum mencintai AAI. Anggota AAI jangan hanya mengurusi hal yang bersifa pribadi saja, anggota AAI harus lebih professional karena kalau tidak AAI ini tidak akan punya arah,” ujarnya.

Namun sayangnya, usul dari Simon tidak dimasukkan ke dalam rekomendasi yang akan dilakukan oleh AAI ke depannya. Dalam pembagian usulan yang terbagi menjadi tiga komisi yaitu rekomendasi, organisasi, dan program kerja, tidak satupun komisi yang merekomendasikan kewajiban bagi anggota AAI untuk memasang Hyme AAI sebagai nada sambung.

Dalam rekomendasi yang dihasilkan salah satunya adalah AAI akan melakukan pendidikan profesi advokat secara mandiri tanpa kerjasama dengan PERADI. Selain itu, dalam rakernas AAI juga ingin mengusulkan agar terdapat standard yang sama bagi para advokat. (Baca Juga: AAI: Jangan Lahirkan Advokat dengan Standard yang Tak Jelas)

Ketua AAI Muhammad Ismak, berharap jangan sampai ada advokat dengan standard yang tidak sama. Lalu mengenai dewan etik, Muhammad Ismak, berharap organisasi advokat yang sekarang ada di Indonesia seharusnya hanya ada satu dewan etik.

“Satu dewan etik dan satu standart advokad adalah hal yang sangat penting bagi organisasi advokat. Mau berapa banyak jumlah organisasi advokat, dua hal tersebut merupakan hal yang penting harus diusahakan. Agar advokat lebih berintegritas dan lebih berwibawa. Jangan sampai sudah standard advokat tidak sama, sehari ada yang tiba-tiba menjadi advokat kemudian dia melakukan pelanggaran kode etik, kemudian dia malah pindah ke organisasi advokat lainnya. Itu akan menurunkan nama advokat jadinya. Nanti akan berimbas kepada para pencari keadilan,” ungkap Ismak.

Tags:

Berita Terkait