Anggota DPR Cecar Komisi Yudisial Terkait Biaya Seleksi Hakim Agung
Berita

Anggota DPR Cecar Komisi Yudisial Terkait Biaya Seleksi Hakim Agung

Dalam menyeleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial mengedepankan skala kualitas dibandingkan kuantitas agar didapatkan calon hakim agung yang reformis.

CRZ
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Cecar Komisi Yudisial Terkait Biaya Seleksi Hakim Agung
Hukumonline

 

Kami memakai paradigma memilih calon hakim agung yang berjiwa reformis, tegas Busyro. Ditambahkan juga oleh Busyro bahwa dengan memakai paradigma tersebut berimplikasi pada tingginya standar yang dipakai KY untuk mendapatkan calon hakim yang bagus, sehingga diperlukan tahapan seleksi yang demikian ketat untuk menjaringnya.

 

Anggota Fraksi Partai Golkar M. Akil Mochtar pun turut mempertanyakan mengapa hakim dari jalur karir hanya sedikit yang lolos dibandingkan dengan calon dari jalur non karir. Seharusnya apabila mengacu kepada UU Mahkamah Agung yang diprioritaskan adalah hakim karir untuk menduduki posisi hakim agung dan non karir berada di urutan selanjutnya, tukas Akil.

 

Atas pertanyaan Akil tersebut, Busyro mengatakan bahwa KY tidak pernah membedakan calon yang datang dari jalur karir maupun dari jalur non karir, sehingga kalaupun yang lulus seleksi hanya 2 orang dari jalur karir dan 4 orang dari jalur non karir maka itu bukan diatur agar menjadi seperti itu. KY tidak pernah mendesain agar komposisi calon hakim agung yang diajukan ke DPR memiliki komposisi seperti itu, tegas Busyro.

 

Ditambahkan pula oleh Busyro bahwa dalam proses 12 calon hakim agung berikutnya, KY akan lebih memperhatikan lagi masalah calon karir dan calon dari non karir ini. Bagaimanapun ini terkait dengan paradigma seleksi dan standar penilaian yang dipakai KY, jelas Busyro.

 

Terkait dengan pertanyaan Panda Nababan mengenai mengapa 21 hakim agama yang ikut seleksi tidak ada yang lolos satupun, Busyro menolak untuk menanggapinya. Ini bukanlah wewenang dari saya untuk menanggapinya karena semua tergantung pada poses seleksi, jawab Ketua KY itu.

 

Achmad Ali

Anggota Dewan Benny K. Harman juga mempertanyakan tentang lolosnya Achmad Ali yang kini berstatus tersangka dan tengah diperiksa oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai calon hakim agung. janganlah proses seleksi hakim agung sepertimenyeleksi calon satpam, tegas Benny.

 

Thahir Saimima mengatakan bahwa yang bersangkutan (Achmad Ali-red) memang diloloskan karena berdasarkan hasil proses seleksi Ali ternyata memiliki nilai yang dipersyaratkan oleh KY. Namun saat didesak oleh Benny apakah KY meyakini bahwa Ali tidak bersalah sehingga yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon hakim agung? Wakil ketua KY itu menolak menjawab dengan alasan bahwa hal tersebut bersifat rahasia, namun KY telah melakukan investigasi kepada yang bersangkutan dan kepada pihak terkait sebelum memutuskan meloloskan Ali.

 

Badai kritik tampaknya belum selesai menerpa Komisi Yudisial (KY) pasca pengumuman hasil seleksi calon hakim agung. Setelah dikritik banyak pihak atas proses rekrutmen yang terkesan menutup peluang calon dari jalur karir untuk dapat menjadi hakim agung dan meloloskan Prof. Achmad Ali, KY kini harus mempertanggungjawabkan hasil seleksi calon hakim agung yang dipilihnya tersebut kepada DPR.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Senayan Rabu (29/11), anggota Komisi III mencecar para pimpinan KY yang hadir dengan banyak pertanyaan seputar seleksi yang dilakukan dan calon hakim agung yang direkomendasikan oleh KY ke DPR, khususnya masalah penggunaan anggaran dan kriteria yang dipakai KY dalam proses seleksi. Menurut Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub, biaya proses seleksi calon hakim agung menghabiskan dana sekitar 2,7 milyar dengan pengeluaran terbesar pada pos pemeriksaan kesehatan calon hakim agung sekitar 900 juta rupiah dan pemasangan iklan sekitar 800 juta rupiah serta sisanya bervariasi, seperti biaya konsultan, perjalanan dinas, sekretariat dan lain-lain.

 

Saat ditanyakan oleh beberapa anggota dewan mengapa biaya untuk pemeriksaan kesehatan menghabiskan dana demikian banyak, Muzayyin mengatakan bahwa standar yang dipakai dalam pemeriksaan kesehatan calon hakim agung disamakan dengan pemeriksaan calon presiden. Karena itu maka biaya yang dikeluarkan cukup besar, jelas Sekjen KY tersebut.

 

Selain itu, anggota Dewan juga mempertanyakan kualifikasi yang dimiliki oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UI dalam proses seleksi tersebut. Ini terkait dengan reputasi yang seharusnya bagus, tegas Panda Nababan. Bahkan Panda Nababan sempat mempertanyakan apa kepanjangan dari PPSDM itu.

 

Mengenai kualitas dan efektifitas dari cara dan tahapan yang dipakai KY dalam proses rekrutmen tersebut,  Suryama dari Fraksi PKS, Muttamimul Ula dari Fraksi PKS dan gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menanyakan apakah proses rekrutmen yang dipakai KY tersebut telah berhasil menyeleksi dengan baik para calon hakim agung mengingat banyaknya kriteria yang sulit dinilai secara obyektif. Menanggapi pertanyaan tersebut, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa sedari awal KY berkomitmen untuk menyeleksi calon hakim agung yang berkualitas.

Tags: