Anggota DPRD Tak Berhak Atas Uang Pensiun
Berita

Anggota DPRD Tak Berhak Atas Uang Pensiun

MK menolak permohonan mantan anggota DPRD.

ASH
Bacaan 2 Menit
Anggota DPRD Tak Berhak Atas Uang Pensiun
Hukumonline

Pupus sudah harapan I Wayan Dendra untuk beroleh hak pensiun sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo (2004-2009). Pasalnya, MK telah menolak permohonan permohonan I Wayan Dendra yang memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara yang tidak menjamin hak pensiun untuk mantan anggota DPRD dan anggota DPD.

Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (5/9).

Mahkamah menegaskan tidak diaturnya dana pensiun bagi anggota DPRD lantaran persoalan ini merupakan legal policy (kebijakan hukum) dari pembentuk Undang-Undang yang menjadi kewenangannya.

Tidak dimasukannya juga mantan anggota DPD untuk menerima dana pensiun karena undang-undang itu diundangkan pada tahun 1980. Sementara pembentukan DPD baru dicantumkan dalam UUD 1945 pada Perubahan Ketiga (vide Bab VII A, Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945) pada 2001.

“Ketentuan yang mengatur mengenai pensiun untuk pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta mantan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan mantan anggota lembaga tinggi negara dalam hal ini antara lain untuk anggota DPR yang merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan merupakan penghargaan atas jasa terhadap negara atau pemerintah yang bukan dimaksudkan untuk pemborosan anggaran negara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Arief mengatakan jika MK mengabulkan permohonan pemohon, konsekuensinya bukan hanya mantan anggota DPR saja yang tidak akan mendapat hak dana pensiun. Namun, mantan anggota maupun pimpinan lembaga tinggi negara lainnya juga tidak akan mendapat hak dana pensiun.

“UU 12 Tahun 1980 yang menurut pemohon sudah ketinggalan zaman dan tidak layak diterapkan dalam era sekarang ini, menurut Mahkamah tidak berarti serta merta UU itu bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Sebelumnya, I Wayan Dendra memohon pengujian Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota LembagaTertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ketentuan itu dinilai telah mengistimewakan anggota DPR ketimbang anggota DPD. Pemohon juga menilai pasal-pasal itu dinilai mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan bersifat diskriminatif terhadap pemohon. 

Menurut pemohon sejumlah pasal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan DPD dan DPR sebagai anggota MPR. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Tags: