Anggota DPRD yang Maju Caleg dari Partai Lain Harus Diberhentikan Antar Waktu
Berita

Anggota DPRD yang Maju Caleg dari Partai Lain Harus Diberhentikan Antar Waktu

Mereka yang maju bukan lewat partai di saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 99 PP 12/2018:

(3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:

  1. menjadi anggota partai politik lain.

 

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

 

(Baca Juga: Masyarakat Berharap KPU Buka Akses Informasi Caleg)

 

Pasal 7 ayat (1) huruf s peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. “Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” ujar Bahtiar.

 

Pasal 7 PKPU 20/2018:

  1. Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

s. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

 

Pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. “Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjut Kapuspen Kemendagri itu.

 

Pasal 240 UU 7/2017:

  1. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

 

Bahtiar menambahkan kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan.

Tags:

Berita Terkait