Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara
Aktual

Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara

ANT
Bacaan 2 Menit
Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara
Hukumonline
Panitia Seleksi Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2016-2020 memperbolehkan calon anggota Kompolnas untuk tetap menjalankan profesinya jika terpilih nanti.

"Ada perubahan, persyaratan diperlunak. Kalau dahulu anggota Kompolnas enggak boleh rangkap jabatan, sekarang boleh," kata Ketua Pansel Kompolnas Komjen Polisi (Purnawirawan) Imam Sudjarwo di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, calon anggota tersebut tidak boleh berprofesi sebagai pengacara. "Boleh rangkap jabatan, tetapi tidak boleh pengacara," katanya.

Hal tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan di kemudian hari.

Meski pihaknya memperkenankan rangkap jabatan anggota Kompolnas baru, Imam mengingatkan tugas sebagai anggota Kompolnas harus dinomorsatukan.

Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan masa perpanjangan penerimaan pendaftaran calon anggota Kompolnas periode 2016 s.d. 2020 untuk menjaring lebih banyak tokoh masyarakat, pakar kepolisian, dan para profesional sebagai calon anggota Kompolnas.

"Untuk 'ngasih' kesempatan yang lebih luas kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pakar kepolisian untuk mendaftar calon anggota Kompolnas," katanya.

Perpanjangan tersebut, kata dia, selama 10 hari kerja atau mulai 16 hingga 29 Februari 2016.

Pihaknya pun mendorong masyarakat luas untuk mendaftarkan diri.

"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, silakan membuka situs kami dengan alamat pansel.kompolnas.go.id. Di situ tertera persyaratan-persyaratannya," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang ingin mendaftar dapat membawa dokumen-dokumen persyaratan ke Gedung Kompolnas secara langsung melalui pos ataupun surat elektronik.

Hasil seleksi administrasi, kata dia, akan diumumkan pada tanggal 4 Maret 2016 di Sekretariat Kompolnas dan di situs Kompolnas.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya harus membawa dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai bukti fisik untuk diverifikasi keasliannya kepada Sekretariat Pansel Kompolnas paling lambat pada tanggal 11 Maret 2016 pukul 16.00 WIB.

Pansel, kata Imam, akan menyeleksi dan memilih 12 calon anggota Kompolnas yang akan diserahkan kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden akan memilih enam orang terbaik yang akan dilantik sebagai anggota Kompolnas. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga lainnya dari pakar kepolisian.
Tags: