ANRI Arsipkan Sebagian Dokumen Pemilu 2014
Berita

ANRI Arsipkan Sebagian Dokumen Pemilu 2014

Dokumen Pemilu penting untuk merekam jejak pembangunan demokrasi di Indonesia.

ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: www.anri.go.id
Foto: www.anri.go.id
Pemilu kerap disebut sebagai salah satu parameter yang digunakan untuk melihat kadar demokrasi yang ada di sebuah negara. Untuk itu dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu penting untuk diarsipkan. Hal itu diutarakan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan, saat menerima penyerahan dokumen Pemilu 2014 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di gedung Bawaslu Jakarta, Kamis (20/3).

Mustari mencatat ada beberapa hal penting yang perlu diingat berkaitan dengan penyerahan dokumen itu. Diantaranya sesuai UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan semua kementerian dan lembaga negara punya jadual retensi arsip. Bahkan institusi bisnis perorangan dan perusahaan juga harus memberikan arsip statisnya kepada ANRI. “DKPP dan Bawaslu menyerahkan dokumen itu kepada ANRI. Dokumen itu akan terus ada sampai negara ini ada,” katanya.

Dokumen yang diserahkan Bawaslu dan DKPP itu terdiri dari putusan asli sengketa Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014. Pengarsipan dokumen itu menurut Mustari sangat bermanfaat untuk generasi berikutnya karena dapat mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan Pemilu 2014.

Mustari menjelaskan ANRI menyimpan berbagai dokumen dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti Pemilu yang dilaksanakan tahun 1955. Dengan menyimpan dokumen itu maka generasi saat ini dapat mengetahui bagaimana terjadinya penyelenggaraan Pemilu 1955. Sehingga Pemilu 1955 disebut-sebut paling demokratis di Indonesia. Pasalnya, dokumen yang ada bukan hanya mengungkapkan bagaimana penyelenggaraan Pemilu 1955 digelar tapi juga mampu menjelaskan perilaku pimpinan pemerintahan yang mencerminkan demokrasi.

Misalnya, Mustari melanjutkan, dokumen berupa foto menunjukan Soekarno dan Hatta mengantri untuk mencoblos. Sedangkan di belakang kedua tokoh bangsa itu ada jejeran masyarakat umum yang mengantri menunggu giliran memberikan suaranya.

Oleh karenanya, Mustari menilai penting semua putusan sengketa Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu 2014 untuk disimpan dalam arsip nasional. Sehingga generasi ke depan dapat mempelajari bagaimana Pemilu 2014 digelar. Tak ketinggalan ia menyebut UU Kearsipan cenderung lebih progresif ketimbang peraturan serupa yang ada di negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia.

Sebab, dikatakan Mustari, dalam UU Kearsipan semua arsip statis yang tersimpan dapat dibuka kepada publik setelah 25 tahun. Tapi di Amerika Serikat dan Australia, arsip itu baru dapat diakses publik setelah disimpan selama 30 tahun. “Sangat memungkinkan masyarakat mengakses arsip nasional,” urainya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan selama ini arsip dinilai sebagai benda mati yang tidak berarti. Namun saat ini pandangan itu harus diubah karena arsip menyambungkan antar generasi. Selain itu ia merasa harga diri Bawaslu bersinggungan dengan sejauh mana lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu itu bisa mempertanggungjawabkan dokumen yang dihasilkan kepada publik.

“Bawaslu sekarang harus memberikan penghormatan terhadap arsip. Jadi, tertib arsip dan dokumen. Itu komitmen kami,” tegas Muhammad.


Sementara Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, berharap langkah positif ini dapat diikuti semua lembaga yang berkaitan dengan Pemilu. Ia merasa perlu menekankan hal tersebut karena selama ini administrasi sering dianggap tidak penting. Padahal 50 persen keberhasilan suatu organisasi mencapai tujuannya dapat dilihat dari dukungan administrasi.

Lebih lanjut Jimly menyebut arsip bukan sekedar administrasi, tapi juga sejarah. Ia pun berpendapat orang yang tidak menghargai sejarah maka cita-cita dia menuju masa depan sulit tercapai. Sebab dokumen yang bersejarah kerap dipelajari untuk melangkah ke masa depan. “Warisan kita ke generasi yang akan datang itu berguna di masa depan,” tandasnya.

Secara umum Jimly menilai pengelolaan arsip Pemilu tahun ini lebih baik ketimbang penyelenggaraan Pemilu tahun 2004. Sebab pada Pemilu 2004 fasilitas untuk lembaga penyelenggara Pemilu seperti gedung masih minim. Sehingga, penyelenggara kebingungan menaruh arsip Pemilu yang menumpuk.

Untungnya, Jimly menandaskan, ketika itu KPU telah menjalin kerjasama dengan ANRI. Sehingga semua arsip yang ada bisa langsung diangkut ke ANRI untuk disimpan. “Saya imbau semua lembaga memanfaatkan keberadaan ANRI (untuk menyimpan arsip,-red),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait